Diduga Peras Warga Kuansing Rp 50 Juta, 2 Oknum Polisi Diperiksa Propam

Diduga Peras Warga Kuansing Rp 50 Juta, 2 Oknum Polisi Diperiksa Propam

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 07 Mar 2023 23:26 WIB
Ilustrasi suap, ganti rugi
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Dua oknum Polres Kuantan Singingi (Kuansing) diduga melakukan pemerasan terhadap warganya sebesar Rp 50 juta. Kini keduanya diperiksa Propam Polda Riau.

"Yang menangani Polda. Sementara sedang berjalan penyelidikannya," terang Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha, dilansir detikSumut, Selasa (7/3/2023).

Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes J Setiawan membenarkan pihaknya memeriksa dua oknum tersebut. Mereka adalah, Bripka HK dan RN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (sudah diamankan Propam Polda Riau)," kata Setiawan singkat.

Kemudian, informasi yang diterima detikSumut, kedua oknum itu ditangkap di daerah Pekanbaru. Keduanya ditangkap lalu dibawa menggunakan minibus ke Polres Kuansing.

ADVERTISEMENT

Adapun pemerasan terjadi pada keluarga berinisial MD. Keduanya meminta Rp 50 juta agar pengambilan barang bukti tak dijadikan alat bukti.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads