Oknum staf di salah satu desa di Kabupaten Serang, Banten, berinisial RS (49) ditangkap Unit PPA Polres Serang. Pria itu diduga mencabuli keponakannya yang berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan RS alias Ende ditangkap pada Jumat (3/3) lalu saat saat pelaku nongkrong di pinggir jalan di Cikande pukul 22.00 WIB.
Dia mengatakan korban merupakan keponakan yang juga teman anak pelaku. Kasus pencabulan dilakukan pada Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sering main sama anak tersangka karena rumahnya dekat dan masih terbilang keponakan. Bahkan tersangka juga sering main ke rumah korban," kata Dedi ke wartawan di Serang, Selasa (7/3/2023).
Pencabulan terjadi saat korban ada di kamarnya sendirian. Tersangka tiba-tiba masuk dan langsung menyergap korban dan memaksa melayani hubungan badan. Waktu itu orang tua korban juga sedang tidak ada di rumah.
"Tersangka merayu korban akan membantu kebutuhan sekolah, karena tidak mampu melawan, korban hanya bisa menangis," ujarnya.
Setelah itu, tersangka mengancam korban jika melaporkan hal ini ke orang tuanya. Tapi korban lalu berani melapor dan menceritakan kejadian pencabulan tersangka.
Keluarga besar korban akhirnya sepakat melaporkan pelaku ke Polres Serang meski masih kerabat. Korban divisum dan kemudian tersangka akhirnya ditangkap.
"Berbekal laporan dan visum serta pemeriksaan saksi, personel mengamankan tersangka," ujarnya.
(bri/jbr)