Gandeng Akademisi, Mahfud Md Bakal Eksaminasi Vonis Lepas Kasus Indorsurya

Gandeng Akademisi, Mahfud Md Bakal Eksaminasi Vonis Lepas Kasus Indorsurya

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 20:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sejumlah capaian kementerian seperti pengesahan KUHP, penanganan kasus Ferdy Sambo, penyelesaian kasus HAM masa lalu, hingga perkembangan keamanan di Papua.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md memastikan kasasi kasus KSP Indosurya bakal diajukan dalam sepekan depan. Dia mengaku kecewa atas putusan pengadilan yang memutuskan kasus Indosurya onslag atau bukan sebagai tindak pidana.

"Kami pernah nyatakan kecewa dengan kasus Indosurya, karena korupsinya menurut kami sudah nyata, itu pencucian uang, melakukan kegiatan perbankan padahal bukan bank, memanfaatkan dana nasabah untuk perusahaan sekuritas tapi kemudian dimasukkan ke koperasinya, padahal dia bukan anggota koperasi, tapi kemudian dinyatakan oleh pengadilan onslag, bukan sebagai tindak pidana," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Mahfud mengaku kecewa lantaran hakim memutuskan kasus Indosurya bukan tindak pidana, padahal kasus itu sudah lama dibahas oleh pihaknya. Dia menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan kasasi atas putusan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah memperdebatkan itu lama, dan kami tentu sangat menyayangkan putusan pengadilan yang tidak bisa dihindari itu, meski kami merasa jauh ya dari harapan kami sehingga kami akan banding, akan kasasi, akan kasasi, dan untuk kasasi itu dalam waktu dekat, seminggu ke depan," ucapnya.

Mahfud pun menegaskan pihaknya bersama Kejaksaan Agung hingga Polri akan melakukan eksaminasi atau bedah kasus. Dia akan melibatkan kementerian terkait hingga para pakar untuk membedah kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami akan mengadakan bedah kasus, atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Secepatnya itu akan dilakukan," ujar Mahfud.

Henry Surya Divonis Lepas

Henry Surya sebelumnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

(maa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads