Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi dua opsi solusi terkait kebakaran depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara (Jakut). Dua opsi tersebut ialah lokasi depo digeser atau relokasi warga.
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahardiansyah, menilai relokasi warga dari zona bahaya merupakan opsi paling efisien.
"Menurut saya relokasi saja, karena jauh lebih mudah. Kalau memindahkan depo, anggaran bisa triliunan dan itu akan berpengaruh pada distribusi BBM di DKI Jakarta. Jadi, efeknya bisa jauh lebih luas," kata Trubus kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, relokasi warga sebaiknya dilakukan dalam waktu cepat. Sebagai solusi jangka pendek, menurutnya, warga di zona bahaya depo Plumpang sebaiknya disewakan tempat tinggal sementara.
"Untuk jangka pendek bisa dikontrakin aja dulu di rusun yang tak jauh dari situ. Tapi yang jelas, mereka harus direlokasi. Pilihannya hanya itu, karena kita harus berpikir jangka panjang," ujar dia.
Trubus menjelaskan, selain memakan biaya besar, pemindahan depo membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Dia juga melihat ada potensi bahaya jika dilakukan pemindahan depo.
"Kalau mindah depo kan bisa lama, cost juga besar sekali. Belum lagi adanya potensi kebakaran lagi, meledak lagi. Kan bisa aja ketika dibongkar malah meledak lagi. Berbahaya bagi masyarakat di sekitarnya lagi," jelas analis kebijakan publik dan tata kota Universitas Trisakti ini.
Sementara untuk solusi jangka panjang, pemerintah bisa membangun rumah susun (rusun) sebagai tempat tinggal warga yang direlokasi dari zona bahaya. Dia mengatakan pembangunan rusun lebih bermanfaat dan biayanya lebih murah.
Dia mengingatkan tanah di sekitar lokasi tersebut secara legalitas milik Pertamina. Di sisi lain, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyelesaikan tanah yang masih menjadi sengketa.
"Menurut saya, masyarakat yang harus dipindah. Toh masyarakatnya nggak punya ikatan, karena mereka membangun rumah di tanah yang bukan kepemilikannya kan," ujar dia.
"Itu kan tanahnya punya Pertamina. Sebagian lagi sebenarnya ada tanah-tanah yang masih jadi sengketa juga, kan nggak jelas juga kepemilikannya. Jadi itu juga harus diselesaikan oleh DKI," tambahnya.
Dia menilai pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan oleh Anies Baswedan pada Sabtu (16/10/2021). IMB kawasan tersebut hanya berlaku 3 tahun sejak diberikan.
Menurutnya, kebijakan memberi IMB kawasan di tanah bersengketa tidak tepat. Terlebih, lokasi tersebut masuk zona bahaya karena jaraknya yang dekat dengan depo BBM.
"Itu (IMB Kawasan) jadi legalitas buat mereka. Itu kan awalnya janji kampanye ya yang mana waktu itu masyarakat menuntut untuk bisa IMB selama-lamanya. Maunya kan seperti itu. Kemudian akhirnya diputuskan diterbitkan IMB Kawasan," ujar dia.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Rencana Erick Thohir Relokasi Permukiman Tak Sejalan dengan Warga Plumpang':
(jbr/imk)