MK Tolak Permohonan KY

Sidang MA vs KY

MK Tolak Permohonan KY

- detikNews
Rabu, 23 Agu 2006 15:35 WIB
Jakarta - Persidangan judicial review UU Komisi Yudisial (KY) yang diajukan 31 hakim agung di Mahkamah Agung (MA) mencapai puncaknya. Persidangan ini dimulai tepat pukul 14.00 WIB, Rabu (23/8/2006).Persidangan ini digelar di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sidang ini dipimpin langsung Ketua MK Jimly Asshiddiqie dengan 7 anggotanya, karena Wakil Ketua MK Laica Marzuki, masih dirawat di RS MMC.Dari pihak pemohon, hanya dihadiri Ketua Muda MA bidang Perdata Harifin A Tumpa dan hakim agung Rehngena Purba. Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya yang diketuai Indrianto Senoadji.Sedangkan dari pihak KY hanya diwakili oleh anggotanya, Soekotjo Soeparto serta kuasa hukumnya yang diketuai Bambang Widjajanto.Selain itu, sidang ini juga dipenuhi para praktisi LSM hukum antara lain Ketua KRHN Firmansyah Arifin, Ketua LBH Jakarta Asfinawati, dan Direktur eksekutif LeIP Rifky Assegaf.Dalam persidangan ini, MK menolak permohonan KY agar MK menolak mengadili perkara judicial review ini. KY berpendapat, permohonan yang diajukan 31 hakim agung itu menyangkut kepentingan MK juga karena 31 hakim agung itu mempertanyakan definisi hakim yang terdpat dalam UU KY. KY berpendapat definisi hakim itu juga termasuk hakim konstitusi."MK lebih menekankan pada fungsi dan tugasnya untuk mengawal konstitusi. Jadi tidak cukup alasan bagi KY dalam kasus ini. Oleh karena itu MK harus tetap mmeriksa , mengadili, dan memutus secara keseluruhan permohonan," jelas hakim anggota Mukhtie Fadjar dalam persidangan.Selain itu, MK berpendapat bahwa pemohon memiliki kedudukan dalam hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara ini. MK menilai jabatan hakim agung itu termasuk pemohon yang memiliki hak konstitusionalitas."Pemohon memenuhi kualifikasi pemohon perorangan. Dan sebagai WNI yang menjabat hakim agung, pemohon juga memiliki hak konstitusionalitas. Jadi 31 hakim agung itu memiliki legal standing," jelas Mukhtie Fadjar.Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut. Baik 31 hakim agung, KY, dan pengamat hukum yang hadir masih menunggu keputusan MK itu.Jadi kita tunggu saja, apakah keputusan MK ini dapat menyelesaikan konflik MA-KY yang sudah berlangsung sekitar 1 tahun ini. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads