Terhalang Mobil Parkir Sembarangan, Damkar DKI: Senggolan Tak Diganti Rugi

Terhalang Mobil Parkir Sembarangan, Damkar DKI: Senggolan Tak Diganti Rugi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 06 Mar 2023 15:38 WIB
Pawai sirine mobil Damkar Kota Bandung
Ilustrasi mobil damkar (Wisma Putra/detikJabar)
Jakarta - Mobil pemadam kebakaran (damkar) terhambat saat hendak memadamkan kebakaran rumah di Jakarta Timur (Jaktim). Damkar mengingatkan soal larangan parkir di jalan umum.

Mobil damkar tersebut terhalang sejumlah kendaraan parkir di pinggir jalan. Petugas damkar pun mendapatkan tugas tambahan untuk menggeser kendaraan yang parkir sembarangan tersebut agar truk pemadam bisa mendekat ke lokasi kebakaran.

Dilihat dari video yang diunggah oleh akun Instagram Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, @humasjakfire, mobil damkar berusaha melintasi jalan di permukiman di Jalan Kayu Manis V, RT 009 RW 002, Pisangan Baru, Matraman, Jaktim. Kondisi tersebut tentu memperlambat upaya memadamkan rumah yang terbakar.

Tampak sejumlah kendaraan terparkir di pinggir jalan. Sejumlah warga membantu memindahkan satu per satu kendaraan yang menghalangi truk pemadam kebakaran.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jaktim, pada Minggu (5/3) pagi. Saat itu, truk pemadam kebakaran sedang menuju rumah yang terbakar di Jalan Kayu Manis V RT 009 RW 002.

Kebakaran yang dilaporkan pada pukul 09.30 WIB. Sebanyak 15 mobil beserta 75 personel damkar dikerahkan ke lokasi kebakaran.

Upaya pemadaman mulai dilakukan pukul 09.39 WIB. Petugas dapat melokalisir api untuk mencegah merambatnya kebakaran pada pukul 09.50 WIB. Pemadaman selesai pada pukul 11.23 WIB.

Rumah yang terbakar adalah rumah yang sedang direnovasi. Api dilaporkan tiba-tiba muncul dari lantai dua usai listrik dimatikan.

"Beruntung tidak ada pekerja di lantai tersebut (ruangan dalam keadaan kosong) sehingga korban dilaporkan nihil dalam kejadian ini. Dugaan penyebab kebakaran masih diselidiki oleh pihak yang berwajib," tulis Damkar DKI, dalam keterangannya.

Ingatkan Aturan Parkir

Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menyayangkan kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan. Kendaraan-kendaraan itu menghambat truk damkar yang bertugas.

"Kendala akses jalan yang sempit serta banyak kendaraan yang terparkir di jalanan tersebut membuat petugas Damkar DKI sempat mengalami kesulitan menuju TKP kebakaran," tulis Damkar DKI.

Damkar mengingatkan soal larangan parkir di pinggir jalan seperti yang diatur dalam Pasal 104 ayat 2 Perda Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang berbunyi: Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Damkar mempunyai perhitungan waktu respons jika terjadi kebakaran untuk menekan potensi jatuhnya korban serta kerugian yang lebih besar. Damkar mengingatkan, di dalam UU diatur juga soal kendaraan prioritas di jalan.

"Merujuk pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 bahwa Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan pertama yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas," ungkapnya.

Dalam video lain yang diunggah di akun Instagram tersebut, petugas damkar melalui pengeras suara mewanti-wanti warga agar tak parkir sembarangan di pinggir jalan umum. Jika terjadi senggolan akibat parkir sembarangan, pihak damkar tidak akan mengganti rugi

"Apabila terjadi kebencanaan seperti yang terjadi saat ini, kebakaran, petugas kebakaran akan melakukan pemadaman secara cepat," kata petugas tersebut melalui pengeras suara.

"Dan apabila terjadi insiden senggolan, kami tidak akan ganti rugi. Karena jalan umum bukan jalan untuk parkir," katanya.

[Gambas:Instagram]



Simak juga Video: Muncul Api di Lokasi Kebakaran Depo Plumpang, Damkar Kembali Meluncur

[Gambas:Video 20detik]



(aik/jbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads