Jakarta Macet, PDIP Minta Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Ditegakkan

ADVERTISEMENT

Jakarta Macet, PDIP Minta Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Ditegakkan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 06:35 WIB
Kemacetan di Mampang Arah Kuningan Jaksel
Ilustrasi Macet di Jakarta (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menyoroti kemacetan di Ibu Kota terutama pada jam berangkat dan pulang kerja. Gilbert menyebut ada sejumlah faktor jalanan di Jakarta macet parah.

"Sebaiknya dilakukan percepatan pembangunan seperti halte di MT Haryono, MRT," kata Gilbert kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Gilbert kemudian menyoroti pembangunan di Jakarta. Menurutnya banyak proyek galian di pinggir jalan yang tidak dilaksanakan dengan baik.

"Dan jangan lagi pembangunan seenaknya; hari ini gali jalan, besok tambal, digali lagi, besok tambal. Koordinasi pembangunan di DKI sangat buruk. Lalu lakukan percepatan pembangunan MRT fase 3 dan 4, juga LRT," jelasnya.

Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert SimanjuntakAnggota DPRD DKI Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak (Foto: dok. Istimewa)

Soroti Perda soal Wajib Punya Garasi Mobil

Lebih lanjut, Gilbert juga meminta Peraturan Daerah (Perda) soal pemilih mobil wajib punya garasi ditegakkan. Menurutnya, hal itu bisa mengurangi jumlah kendaraan di Jakarta.

"Sudah saatnya perda masalah mobil musti punya garasi ditegakkan. Banyak mobil di Jakarta tanpa garasi. Ini akan mengurangi kendaraan. Kuncinya pengawasan di kelurahan melalui RT," jelas Gilbert.

Aturan terkait wajib punya garasi mobil itu tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam aturan tersebut, warga Jakarta jika ingin membeli kendaraan harus menyertakan surat yang membuktikan bahwa mereka memiliki atau menguasai garasi. Surat tersebut harusnya menjadi syarat penerbitan STNK.

Berikut bunyi ketentuan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 Pasal 140:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Menurut Gilbert, penerapan aturan terkait wajib punya garasi mobil ini harus dijalankan. Dia lantas menyinggung pembuatan Perda soal electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di Jakarta.

"Jangan langsung ERP. Buat apa buat perda baru, kalau perda lama saja tidak ditegakkan," ujarnya.

Simak video 'Macet Jakarta Diklaim Kembali Seperti Sebelum Pandemi, Cek Faktanya':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya pada halaman berikut.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT