Anak polah bapak kepradah. Agaknya peribahasa Jawa ini cocok betul dengan apa yang dialami Rafael Alun Trisambodo selepas ulah anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang menganiaya seorang pelajar bernama Cristalino David Ozora.
Buntut Mario yang menjadi tersangka penganiayaan, harta kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan. Waktu berlalu dan kini Mario dijerat dengan pasal yang lebih berat, sedangkan Rafael Alun masih terus ditelusuri awal mula hartanya yang disinyalir tak masuk akal.
Perkara Mario Dandy
Ihwal Mario Dandy yang cukup mengejutkan. Jeratan pasal untuk Mario Dandy berubah dari yang semula penganiayaan biasa menjadi penganiayaan berat yang direncanakan.
"Kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini tifus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Memang awalnya kasus ini diproses di Polres Jakarta Selatan. Setelahnya Polda Metro Jaya turun tangan mengusut lebih jauh tentang kasus ini.
Selain Mario Dandy, polisi menjerat rekannya bernama Shane Lukas Rotua dan terakhir perempuan berinisial AG yang masih di bawah umur. Memang pasal apa yang sebelumnya menjerat Mario Dandy dibandingkan dengan pasal yang saat ini?
Mario awalnya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa. Setelah ditelusuri lebih lanjut, Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.
Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy adalah Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.
Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat 1 yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Lalu bagaimana dengan nasib ayah Mario Dandy yang adalah Rafael Alun? Baca halaman selanjutnya.
Simak Video: Ada Wanita Teriak 'Woi' Saat Mario Aniaya David, Ini Sumbernya
(rdp/dhn)