Ahli Ungkit Kasus Narkoba Jenderal Noriega di Sidang Irjen Teddy Minahasa

Ahli Ungkit Kasus Narkoba Jenderal Noriega di Sidang Irjen Teddy Minahasa

Silvia Ng - detikNews
Senin, 06 Mar 2023 14:02 WIB
Sidang Irjen Teddy Minahasa (Silvia-detikcom)
Sidang Irjen Teddy Minahasa (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Saksi ahli dari BNN, Komjen (Purn) Ahwil Loetan, mengungkit kasus narkoba yang melibatkan mantan pemimpin militer Panama, Jenderal Manuel Antonio Noriega. Ahwil mengatakan Noriega tetap diadili dalam kasus narkoba meski tak ada barang bukti narkoba yang ditemukan padanya.

Hal itu disampaikan Ahwil saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Mulanya Ahwil ditanya oleh Teddy terkait kapan hal terkait narkoba dinyatakan sebagai tindak pidana.

"Kalau suatu tindak pidana narkotika itu ada? Kalau pembunuhan meninggal ada mayat yang diduga terbunuh dan lain-lain, kapan tindak pidana narkotika itu muncul atau ada?" tanya Teddy

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu adalah suatu yang memang diatur undang-undang, saya katakan perencanaan saja sudah salah, apalagi sudah terjadi. Jadi tidak ada istilah coba-coba dalam Undang-Undang Narkotika," tutur Ahwil.

Teddy kembali bertanya apakah suatu percakapan terkait narkoba bisa dikategorikan sebagai tindak pidana narkoba. Ahwil kemudian menjawab dengan mengungkit kasus Jenderal Noriega.

ADVERTISEMENT

"Apakah suatu percakapan yang menyangkut narkotika tapi tidak ada objek narkotika yang dimaksud, baik wujud aslinya, fotonya, gambarnya. Apakah itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika?" tanya Teddy.

"Saya tadi memberikan contoh yang paling gampang bahwa Jenderal Noriega berbintang 4, barang bukti tidak ada padanya, tapi kok ditangkap Drug Enforcement Amerika (Serikat)? Ternyata Drug Enforcement tersebut sudah punya data elektronik yang sangat cukup dan panjang," jelas Ahwil.

"Jadi belum tentu orang yang, tren Amerika itu, harus ada barang bukti padanya, harus dites darah positif, itu nggak perlu. Jadi bandar besar clean pasti tidak akan ada narkotika padanya," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Simak Video: Pengakuan Mengejutkan Linda soal Tiap Hari Tidur dengan Teddy Minahasa!

[Gambas:Video 20detik]



Hakim ketua Jon Sarman kemudian meminta Teddy menyimpulkan sendiri jawaban saksi ahli. Teddy lalu mengaku pusing untuk menyimpulkan jawaban tersebut.

"Baik, itulah pendapatnya, simpulkan kelak. Silakan ada pertanyaan lagi?" kata hakim Jon.

"Tidak ada, Yang Mulia, kesimpulannya saya juga pusing, Yang Mulia," jawab Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads