Kejati DKI Pastikan Kasus 'Lord Luhut' Haris-Fatia P21 Sejak 3 Februari

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Mar 2023 12:48 WIB
Haris Azhar dan Fatia (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Berkas perkara pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah dinyatakan lengkap sejak 3 Februari 2023. Pada hari ini, 6 Maret 2023, Haris dan Fatia yang sudah berstatus tersangka kasus 'Lord Luhut' ini menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Timur).

Haris--pada hari ini di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pelimpahan tahap II ke Kejari Jaktim--menyatakan P21 perkaranya baru dinyatakan hari ini, bukan 2 minggu lalu. Haris membantah berita detikcom yang mengutip pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

detikcom kemudian menghubungi Kejati DKI untuk meminta tanggapan terkait ucapan Haris. Pihak Kejati DKI menegaskan bahwa P21 perkara Haris sudah dinyatakan sejak 3 Februari 2023 sekaligus menepis pernyataan Haris.

"Saya pastikan bahwa apa yang diberitakan teman-teman detikcom benar bahwa sudah terbit P21 tertanggal 3 Februari," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah kepada detikcom, Senin (6/3/2023).

Istilah P21 merupakan kode administrasi perkara tindak pidana yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001. Untuk P21 diartikan sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Sedangkan pada hari ini, ketika Haris dan Fatia menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Jaktim biasa disebut sebagai P22. Kode itu berarti penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.

Sebelumnya, detikcom pada Senin, 20 Februari 2023, memberitakan mengenai P21 perkara yang menjerat Haris dan Fatia. Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah.

"Saya sampaikan secara formil firm itu betul P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Haris Azhar dan Fatia," ujar Ade saat itu kepada detikcom.

Kasus yang menjerat Haris dan Fatia itu berawal ketika keduanya mengaitkan nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. Pernyataan ini muncul dalam di channel YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam'.

Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas soal perusahaan bernama PT Tobacom Del Mandiri. Perusahaan ini disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, yang sahamnya dimiliki oleh Luhut. Perusahaan ini disebut bermain bisnis tambang di Papua.

"PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita. Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut.

"LBP, Lord Luhut," jawab Haris.

Simak Video 'Haris Azhar Pesimistis Bisa Menang Lawan Luhut':






(dhn/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork