Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja mendapatkan hak cuti tahunan 12 hari. Namun dalam praktiknya, ada perusahaan yang enggan memberikan dengan berbagai alasan. Apakah karyawan bisa menggugatnya?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
Saya mau bertanya apakah boleh perusahaan menghanguskan cuti tahunan karyawan dengan alasan sudah lewat masanya. Padahal setiap kali diminta perusahaan selalu bilang lagi banyak kerjaan atau tidak ada yang menggantikan kalau ada yang cuti sehingga cuti tidak bisa diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya berasumsi ini hanya akal akalan perusahaan buat nekan buget buat nambah karyawan.
Bagaimana hal ini kalau dilihat dari pandangan hukum?
opaxxx@gmail.com
Pelanggaran terhadap ketentuan cuti tahunan dikenakan sanksi pidana yaitu kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.UU Ketenagakerjaan |
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:
Secara singkat bisa kami jawab tegas bahwa pengusaha dilarang menghapus cuti tahunan/melarang karyawannya cuti tahunan, sepanjang dapat dibuktikan bahwa perusahaan yang meniadakan. Kecuali karyawannya yang menolak atau menyatakan tidak perlu cuti.
Perbuatan perusahaan jelas melanggar ketentuan Pasal 81 Angka 23 UU Ciptaker Jo. UU Ketenagakerjaan terkait cuti tahunan minimal 12 hari per tahun.
Langkah hukumnya:
1. Bipartit antara karyawan dengan perusahaan.
2. Kalau gagal/deadlock, dilakukan Tripartit ke Disnaker setempat, antara karyawan dengan perusahaan difasilitasi oleh Disnaker. Kalau tetap deadlock, Disnaker akan memberi rekomendasi untuk diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
3.PHI dengan mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial.
Menurut UU juga ada sanksi pidana kurungan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan cuti tahunan bagi karyawan. Pasal 187 UU Ketenagakerjaan menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan cuti tahunan merupakan tindak pidana pelanggaran dan dikenakan sanksi pidana yaitu kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.
Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga Video 'Aktivis Kritik Perppu Ciptaker, Singgung Cuti Haid hingga Keguguran':