Viral Chat 'Jebakan' AG ke David Sebelum Dianiaya Dandy, Ini Kata LBH Ansor

Viral Chat 'Jebakan' AG ke David Sebelum Dianiaya Dandy, Ini Kata LBH Ansor

Silvia Ng - detikNews
Sabtu, 04 Mar 2023 19:16 WIB
Spectator effect berkaitan dengan perilaku Mario Dandy yang meminta temannya merekam aksi penganiayaan terhadap David. Lalu, apa itu spectator effect?
Ilustrasi pengeroyokan (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -

Postingan viral di media sosial menunjukkan percakapan via WhatsApp. Dinarasikan percakapan via WhatsApp itu diduga antara Cristalino David Ozora atau David (17) dengan perempuan inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20).

Percakapan via WA itu kemudian berkembang narasi bahwa diduga AG 'menjebak' David untuk bertemu dengannya dengan alasan mengembalikan kartu pelajar. Padahal, AG saat itu bersama Mario Dandy yang kemudian menganiaya David secara sadis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat dari tangkapan layar, chat itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Berikut transkrip percakapan via WA yang disebut-sebut antara David dan AG:

AG: Gue telfon brimob gue kalo lu batu
David: (mengirimkan voice chat)
AG: wereng aja yang turun
David: mager ngapain
AG: telfon coba
David: lu bilang ama tante lu yak
David: aneh
AG: tante gue dimobil
David: foto dah
David: mobil apaan?
AG: turun sekarang
David me-reply pertanyaan soal mobil apa: jawab dong
AG: camry
AG: lu kenapa gamau turun banget sih

ADVERTISEMENT

Respons LBH Ansor

Lembaga bantuan hukum (LBH) Ansor buka suara soal viral chat tersebut. Kuasa hukum David dari LBH Ansor, M Hamzah, tidak membenarkan ataupun membantah soal chat tersebut.

"Nah mengenai apakah dia yang apa (menjebak), dengan naiknya status aja kita sudah bisa menilai bahwa pasti ada peranannya (AG), terus juga dengan ditambahkannya Pasal 353, 354, 355, di situ kan pasal penganiayaan berat yang direncanakan," ujar Hamzah kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).

Hamzah menyebut dengan dinaikkan status AG sebagai pelaku anak menunjukkan fakta hukum keterlibatannya.

"Jadi hal tersebut saja sebetulnya sudah mengungkap secara hukum ya, apa yang sebenarnya terjadi," kata Hamzah.

Lebih lanjut, Hamzah mengapresiasi polisi yang telah menaikkan status AG sebagai pelaku anak.

"Jadi kita apresiasi kinerja Polri dan kita yakin pasti masih ada fakta-fakta yang akan digali oleh penyidik sesuai dengan rilis kemarin di Polda Metro Jaya kan penyidik menjelaskan bahwa proses ini masih berkesinambungan karena jika ada fakta-fakta baru yang terungkap, kemungkinan ada pasal-pasal baru yang ditambahkan, yang akan disanggahkan kepada pelaku utama," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Saksikan juga Sosok minggu ini: Ira Soelistyo, Pendiri Sekolah untuk Anak Pejuang Kanker

[Gambas:Video 20detik]



Status AG Sebagai Pelaku Anak

Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah perkembangan dalam penyidikan kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David. Status perempuan berinisial A alias AG (15) kini naik jadi pelaku.

"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki juga mengungkap adanya fakta hukum baru dalam kasus tersebut. Sejumlah bukti baru juga ditemukan polisi dalam kasus ini.

"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru," kata Hengki.

"Pada awalnya para tersangka yang ada di TKP tidak mengakui," katanya.

Terhadap anak AG, polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Saksikan juga Sosok minggu ini: Ira Soelistyo, Pendiri Sekolah untuk Anak Pejuang Kanker

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads