Pria berinisial AD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan tersangka atas dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korbannya bernama Ahmad Alif (15) meninggal. AD sebelumnya menggelar pesta miras oplosan bersama korban.
"Untuk penganiayaan, (AD) sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Rabu (1/3/2023).
Ridwan mengatakan, pihaknya langsung menahan usai ditetapkan jadi tersangka. AD ditahan di Mapolrestabes Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat atas Pasal 80 ayat (3) Subs Pasal (2) Subsider Pasal (1) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 204 Ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi Sebut Tak Ada Paksaan
Diketahui, kasus ini bermula saat lima pria menggelar pesta miras di salah satu kos di Jalan Sanrangan, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (21/2). Tiga pelajar tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan usai salah satu korban diduga dipaksa minum miras.
Polisi mengungkap salah satu korban bernama Ahmad Alif (15) yang tewas usai menenggak miras oplosan tidak dalam keadaan terpaksa. Korban disebut sudah sering pesta miras bersama teman-temannya.
"Dari perkara ini kami mengumpulkan bahwa mereka bersama-sama melakukan pesta miras tidak ada mereka dipaksa minum atau dicekoki tidak ada," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan, Rabu (1/3) malam.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video 'Kronologi Kasus Pelajar Makassar Tewas Pesta Miras Oplosan-Dianiaya':