Pemerintah telah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Hotel Sultan. Dengan kemenangan itu, pemerintah memutuskan untuk mengelola sendiri Hotel Sultan.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB nomor 27/Gelora dan No 26/Gelora akan mengelola sendiri jadi Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, dalam jumpa pers di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Setya menjelaskan nantinya Kemensetneg bisa melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola Hotel Sultan dan kawasan sekitarnya.
"Dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan mengelola hotel dan residence serta lain-lain aset yang berada di atas HPL 1 dan di blok 15 itu," jelasnya.
Setya menuturkan, saat ini Pemerintah tengah melakukan penjajakan terkait kerja sama tersebut. Rencananya, sejumlah audit akan dilakukan terlebih dahulu terhadap pengelolaan Hotel Sultan.
"Ini sedang kami jajaki. Kami akan lakukan cek fisik lebih dahulu dari BPKP akan melakukan audit kemudian dari KJPP akan melakukan audit juga dan kita bersama-sama dengan Kementerian Keuangan mencari model kerja sama terbaik untuk mendapatkan nantinya manfaat seoptimal mungkin bagi hasil negara ini," papar Setya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga sebagai Dewan Pengawas PPK GBK, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan saat ini pengelolaan Hotel Sultan tengah dalam masa transisi. Mensesneg Pratikno, kata dia, juga sudah membentuk tim transisi.
"Menteri Sekretaris Negara telah membentuk tim transisi dan bagaimana kedepannya kami Kementerian Sekretariat Negara cq PPK GBK dengan di dekat baik mengundang PT indobelco Mengundang persoalan ini pada 7 Maret 2023jam13.30 WIB," kata Eddy.
Lantas bagaimana dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan Pontjo Sutowo? Eddy memastikan gugatan itu tidak akan mempengaruhi masa transisi pengelolaan Hotel Sultan.
Sebagai informasi Pontjo Sutowo menggugat Menteri ART/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke PTUN terkait Hak Pengelolaan Setneg atas lahan di mana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No 1/Gelora.
"Sama sekali tidak karena ibarat makanan gugatan yang diajukan itu makanan basi itu sudah pernah diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 952 Tahun 2006 dan itu juga ketika dalam PK pertama itu juga sudah dikukuhkan mengenai hak kepemilikan dari Sekretariat Negara," tutur dia.
Simak juga 'Ini Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Tunda Pemilu 2024':
(mae/imk)