KPK mengungkap identitas pemilik awal Rubicon yang dipamerkan anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, beralamat di gang sempit di daerah Mampang. Ketua RT setempat, Kamso Badrudin (49) menyebut Saefudin sudah lama pindah dari rumah kontrakan tersebut.
"Antara 2007 atau 2006 (pindahnya)," kata Kamso saat ditemui di Gang Jati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2023).
Kamso mengatakan rumah kontrakan itu kini sudah ditempati orang lain. Dia mengatakan rumah kontrakan yang sempat ditempati Ahmad Saefudin itu dulunya seharaga Rp 300 ribu per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ekonominya bisa dibilang pas-pasan lah ya makanya keluarganya taruh di kampung dia berjuang di sini, cari nafkah di Jakarta itu. Sekaranf logikanya punya mobil dari mana? Kontrak dulu masih jaman Rp 300 ribu perbulan gitu," ujarnya.
Dia mengatakan pertemuan terakhirnya dengan Ahmad Saefudin adalah di tahun 2022. Dia menuturkan saat itu Saefudin mengaku telah pindah ke daerah Cipinang, Jakarta Timur.
"Tahun 2022 itu pas pembagian bansos COVID 19, dia datang setelah saya kabari kalau dia dapat bantuan sosial, itu terakhir saya ketemu dengan dia," ujar Kamso.
"Ada pembagian BLT sama pembagian bansos itu masih ada, dia masih ketemu saya, masih bilang 'saya pindah Pak RT di Cipinang' o iya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kamso mengatakan dirinya sudah tak lagi berkomunikasi dengan Ahmad Saefudin. Dia menyebut nomor ponsel Saefudin yang dimilikinya juga sudah tak aktif.
"Sementara belum bisa dihubungi ya, saya masih cari nomor yang aktif," ucapnya.
Kondisi gang sempit tempat pemilik awal Rubicon.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan, pemilik Rubicon yang dipamerkan anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, beralamat di daerah Mampang. Alamat pemilik Rubicon itu berada di gang sempit.
detikcom menyambangi gang sempit yang tertera dalam alamat pemilik Rubicon tersebut pada Kamis (2/3/2023). Alamat itu berada di gang Jati, RT 01 RW 01, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Gang menuju rumah kontrakan itu juga tidak terlalu lebar. Gang itu hanya bisa dilewati oleh kendaraan roda dua, bukan roda empat.
Tak hanya itu, jika sepeda motor berpapasan di gang itu pun agak sulit. Salah satu motor harus berhenti lebih dulu untuk menepi agar motor lainnya dapat lewat.
Kontrakan yang pernah ditinggali pemilik Rubicon itu juga tak berada langsung di depan gang, melainkan berada di bagian belakang rumah. Di samping kontrakan itu, berjejer satu kontrakan lainnya. Juga ada tulisan 'ada kamar kosong di kontrakan' di kontrakan tersebut.
Simak Video "Video: Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy Digelar Lagi Rabu 18 Desember"
[Gambas:Video 20detik]
(aik/aik)