Menko Polhukam Mahfud Md bercerita soal dirinya minta KPK memeriksa harta Rp 56 miliar yang dimiliki pejabat Pajak Rafael Alun Trisambono. Harta Rp 56 M Rafael disorot setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora atau David.
Mahfud langsung menelepon PPATK terlebih dulu setelah mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Pajak.
"Sekarang saya jadi tahu ketika anaknya menganiaya David dan muncul nama bapaknya pejabat eselon III, lalu saya telepon PPATK, ketuanya PPATK, lalu sekretaris PPATK. Itu gimana uangnya? 'Oh, Pak, 10 tahun lalu sudah kami laporkan, tapi oleh KPK tidak ditindaklanjuti'," kata Mahfud di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud lalu menghubungi KPK untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan KPK. Saat itulah Mahfud meminta KPK memeriksa kasus tersebut.
"Itu saya telepon KPK, ini ada laporan sebelum saya jadi Menko Polhukam. Itu saya tahu sesudah ada peristiwa kriminal itu. Maka saya suruh periksa dan sudah diperiksa," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud merespons soal fenomena pejabat hedonis atau pamer kekuasaan dan kekayaan yang semakin mencuat di media sosial. Mahfud menilai itu yang bagus.
"Bagus. Kenapa karena saya enggak takut," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengaku sudah pernah memeriksa harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, pada 2018. Saat itu, KPK merasa bahwa kekayaan yang dimiliki ayah Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David, itu tidak pas.
"Kita pernah periksa yang bersangkutan tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, '17, '18. Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (1/3).
Pahala mengungkapkan saat itu KPK memiliki keterbatasan untuk menjangkau asal-usul semua harta Rafael. KPK kala itu, lanjut dia, juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Dari laporan itu menurut kami kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan. Jadi kami berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Kita bilang ini kita periksa hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke yang secara administratif banknya disebut bank A, B, C, D istri anaknya itu benar tidak ada rekening di luar itu atas nama yang bersangkutan, anak, dan istri yang tidak dilaporkan. Waktu itu begitu," tutur Pahala.
(eva/aik)