KPK Ingin Punya Wewenang Beri Sanksi Pelanggar LHKPN

KPK Ingin Punya Wewenang Beri Sanksi Pelanggar LHKPN

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 22:16 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -


KPK mendorong adanya perubahan terkait mekanisme dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mendorong agar diberikan wewenang menentukan penyelenggara mana saja yang wajib melaporkan LHKPN.

"Jadi kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN. Sejauh ini kan, misalnya, siapa pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, mestinya kita KPK yang mengatur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Menurut Alex, ada beberapa pejabat yang memiliki posisi strategis, namun tidak wajib melapor LHKPN karena dianggap bukan penyelenggara negara. Alex meminta KPK diberikan wewenang dalam menentukan pejabat mana saja yang wajib melaporkan LHKPN tiap tahunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN, itu kategorinya bukan penyelenggara negara. Sehingga dia nggak melapor, padahal posisinya strategis," ujar Alex.

Alex mengatakan lewat kewenangan itu KPK dinilai bisa lebih tegas dalam mengawasi dan menindak para penyelenggara negara yang abai terhadap kewajiban LHKPN.

ADVERTISEMENT

"Tahun ini sudah kita perintahkan agar jadi Perkom ini, termasuk sanksi tadi itu. Sanksi itu kita akan menetapkan kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan di-nonjob dari posisi yang bersangkutan," ujar Alex.

Lebih lanjut Alex mengatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait aturan kewajiban melaporkan LHKPN. Tiap instansi penyelenggara negara diharapkan memiliki kode etik internal terkait kewajiban LHKPN.

"Di dalamnya kita minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau nggak benar harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," pungkas Alex.

(ygs/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads