Polisi Akan Gelar Perkara Khusus Pembunuhan Elisa, Pengacara Minta Dilibatkan

Polisi Akan Gelar Perkara Khusus Pembunuhan Elisa, Pengacara Minta Dilibatkan

Aris Rivaldo - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 22:11 WIB
Pengacara keluarga korban pembunuhan di Pandeglang, Elisa Siti Mulyani, Erwanto (paling kiri)
Foto: Pengacara keluarga Elisa (Aris/detikcom)
Pandeglang -

Pengacara korban pembunuhan Elisa (23) di Pandeglang, Wahyudi, mengirimkan surat kepada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang. Surat itu ialah permintaan agar bisa dilibatkan dalam gelar perkara khusus pada kasus pembunuhan Elisa yang dilakukan oleh Riko (21).

"Kami mengirimkan untuk ada gelar perkara khusus, kami diundang, kemudian gelar perkara, kami mengikuti secara utuh dan itu pun diatur dalam KUHP salah satunya untuk menentukan pasal apa yang akan diterapkan," katanya kepada detikcom, Kamis (2/3/2023).

Wahyudi mengatakan surat permohonan itu sudah dilayangkan ke Polres Pandeglang dua hari yang lalu. Saat ini pihaknya masih menunggu respon dari kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menunggu balasan surat, cuman memang sampai saat ini belum, mungkin masih disposisi," katanya.

Ia mengatakan permintaan itu didasari atas adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Riko. Ia meminta agar pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

"Kami memohon dan meminta kepada penyidik Polres Pandeglang agar menerapkan pasal 340 pembunuhan berencana yang berakibat kematian," harapnya.

Wahyudi juga meminta pelaku juga dijerat pasal berlapis tentang pencurian. Sebab menurutnya setelah membunuh, tersangka membawa barang berharga milik korban.

"Memohon dan meminta terhadap penyidik agar pasal pencurian dengan pemberatan itu tetap dimasukan, selain pasal 340 karena itu jelas mencuri, menghilangkan barang yang jelas secara tidak sah itu bukan miliknya," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mempersilakan kepada pengacara korban untuk ikut serta dalam gelar perkara khusus. Ia mengatakan gelar perkara khusus akan dilakukan di Polda Banten. Namun, untuk waktunya ia masih menunggu konfirmasi dari pihak Polda Banten.

"Rencana kami akan gelar khusus di Polda, silakan aja kalau memang mau dilibatkan dalam gelar nanti di Polda," katanya.

Saat ini, kata dia penyidikan masih sedang berproses. Ia menjelaskan dalam gelar perkara khusus nanti bisa apakah pelaku melakukan pembunuhan secara terencana atau tidak.

"Nanti kita gelar khusus dengan fakta-fakta yang ada, hasil pemeriksaan saksi, alat bukti yang kita peroleh, barang bukti dan hasil rekonstruksi, dengan ini adakah ada penambahan pasal atau tetap dengan yang lama," terangnya.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads