Polisi Ungkap Pengakuan Mario Dandy soal Botol Miras di Mobil Rubicon

Polisi Ungkap Pengakuan Mario Dandy soal Botol Miras di Mobil Rubicon

Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 22:07 WIB
Botol miras di Rubicon milik Mario Dandy di Polres Jaksel (Mulia/detikcom)
Botol miras di Rubicon milik Mario Dandy di Polres Jaksel (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Botol minuman keras (miras) ditemukan di dalam mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan Mario Dandy Satriyo (20) dkk saat menganiaya Cristalino David Ozora (17). Polisi mengungkapkan bahwa botol miras itu ada di dalam mobil jauh sebelum Mario Dandy menganiaya David.

"Terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP. Ini menurut pengakuan (tersangka)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Meski demikian, Hengki mengaku akan terus mendalaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja akan kami terus dalami," jelasnya.

Pantauan detikcom di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023), pukul 16.27 WIB, Rubicon milik Mario terparkir di halaman belakang Polres Metro Jaksel. Dalam mobil itu, tampak satu botol miras yang diletakkan di dashboard tengah mobil.

ADVERTISEMENT

Happy SP Sihombing, pengacara Shane Lukas Rotua (19), tersangka kedua di kasus penganiayaan tersebut, mengatakan kliennya tak berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian penganiayaan tersebut. Dia menuturkan botol miras itu bukan milik Shane.

"Tidak terpengaruh alkohol, karena Shane tidak pernah minum alkohol," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

"Karena dia disuruh Mario, dia disuruh Mario, dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau ada di situ ada minuman atau apa ya," tambahnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengaku menemukan fakta baru dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Fakta ini didapat setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti.

"Kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP," kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Dia mengatakan hasil pemeriksaan alat bukti tersebut membuat penyidik dapat mengetahui peranan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

"Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," ujar dia.

Dia mengatakan pihaknya berkomitmen agar pihak yang bersalah akan tetap dihukum. Dia mengatakan penyidikan kasus dilakukan secara berkesinambungan.

Dia menjelaskan, pada awal penyidik menerapkan konstruksi pasal, yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

Namun, setelah memeriksa alat bukti, polisi menerapkan konstruksi pasal yang baru. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi juga menetapkan AG (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum alias pelaku.

"Ada peningkatan status dari anak berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, kemudian ada perubahan konstruksi pasal," kata Hengki.

Dia menjelaskan, tersangka Mario Dandy konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara.

Berikut ini bunyi Pasal 355 KUHP ayat (1) yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:

Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sementara itu, tersangka Shane (19) disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads