Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah mengalokasikan anggaran untuk penanganan bencana. Termasuk kebutuhan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurut Tito, penanganan bencana merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Pemda). Penanganan bencana juga masuk dalam kategori Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Tito menjelaskan penanganan bencana masuk dalam urusan wajib pelayanan dasar pada bagian ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas). Sehingga kepala daerah harus menempatkan urusan penanggulangan bencana sebagai urusan prioritas pelayanan dasar.
"Konsekuensinya ya harus dibuat lembaganya dan harus dianggarkan," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Hal ini disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana 2023 bertajuk 'Penguatan Resiliensi Berkelanjutan dalam Menghadapi Bencana' di Jakarta International Expo Kemayoran. Kegiatan ini digelar oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta melibatkan BPBD dari berbagai daerah.
Tito mengungkapkan dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah mengenai penerapan SPM. Surat bernomor 069/1511/Bangda ini dapat menjadi acuan daerah dalam menyusun anggaran untuk penanganan bencana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Nah ini tolong teman-teman kepala daerah, teman-teman yang paham mengenai perencanaan APBD, nomenklatur trantibum jangan hanya untuk Satpol PP dan lain-lain, tapi juga untuk BPBD yang menangani bencana," terangnya.
Ia juga meminta paradigma penanganan bencana yang semula bersifat responsif menjadi lebih proaktif. Dengan demikian, upaya pemda akan lebih banyak dilakukan pada kegiatan pendidikan, komunikasi, dan pencegahan, termasuk sistem pencegahan dini.
Di lain sisi, Tito mengapresiasi seluruh provinsi yang telah memiliki BPBD kecuali empat daerah otonom baru (DOB) di Papua. Ia mengatakan Kemendagri bersama gubernur terkait nantinya akan membentuk BPBD di empat DOB di Papua. Selain itu, Tito juga menyoroti 19 kabupaten dan 10 kota yang belum membentuk BPBD.
"Ya kalau ada kemudian digabung dengan Satpol PP masih mending, tapi kalau sama sekali tidak ada ini namanya kalau kejadian bencana pasrah dan minta bantuan yang lain," pungkasnya.
(akn/ega)