Sampaikan Eksepsi, Eks Dirut Krakatau Steel Harap Bebas di Kasus Korupsi

Sampaikan Eksepsi, Eks Dirut Krakatau Steel Harap Bebas di Kasus Korupsi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 18:04 WIB
Terdakwa eks Dirut PT Krakatau Steel Fazwar Bujang Cs di agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Serang (Foto: Bahtiar Rifa’i/Detikcom)
Terdakwa eks Dirut PT Krakatau Steel Fazwar Bujang cs dalam agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Serang. (Bahtiar Rifa'i/Detikcom)
Jakarta -

Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) periode 2007-2012, Fazwar Bujang, meminta agar dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum atas korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC). Permohonan ini disampaikan dalam agenda eksepsi yang disampaikan bersama tiga terdakwa lain.

Dalam eksepsinya, terdakwa Fazwar Bujang menilai surat dakwaan penuntut umum tidak jelas menjabarkan locus delicti dan tempus delicti. Dakwaan dibuat berdasarkan asumsi serta dakwaan tidak jelas menjelaskan unsur bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian, surat dakwaan juga dinilai tidak jelas dan cermat terkait masa kewenangan terdakwa sebagai pejabat di PT KS. Termasuk soal penghitungan kerugian negara yang dihitung oleh BPK yang menyatakan kerugian negara adalah Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya total loss padahal pabrik sudah berdiri," kata kuasa hukum Fazwar Bujang dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (2/3/2023).

Oleh karena itu, Fazwar memohon majelis hakim dalam perkara ini menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum serta memohon agar terdakwa dibebaskan.

ADVERTISEMENT

"Agar Terdakwa dikeluarkan dan dibebaskan dari perkara," ujarnya.

Permohonan agar majelis hakim membebaskan juga disampaikan oleh terdakwa Andi Soko Setiabudi. Terdakwa Andi adalah Dirut PT Krakatau Engineering tahun 2005-2010.

"Menetapkan melepaskan Andi Soko Setiabudi dari penahanan rutan," kata kuasa hukumnya.

Terdakwa ketiga, yaitu Direktur PT Krakatau Engineering 2012-2015 Bambang Purnomo serta Hernanto Wiryomijoyo, selaku Ketua Tim Persiapan Project Director, memohon hal yang sama.

Dalam eksepsinya, kedua terdakwa mengatakan dakwaan jaksa tidak cermat. Selain itu, PN Serang tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara ini. Bahwa perkara pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex ada di ranah hukum perdata dan tunduk pada hukum perseroan terbatas.

"Memohon dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima, memerintahkan melepas Terdakwa dari tahanan," ujar kuasa hukum Bambang dan Hernanto.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta dalam pembangunan Pabrik Blast Furnace milik PT Krakatau Steel. Terdakwa diancam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

(bri/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads