Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS), Fazwar Bujang, didakwa jaksa melakukan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Fazwar pun mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Mengenai dakwaan apakah paham, apakah akan mengajukan keberatan," tanya majelis hakim yang dipimpin Nelson Angkat di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/2/2023).
"Akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata terdakwa Fazwar Bujang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa lain, yaitu Andi, Bambang, dan Hernanto, secara bergantian juga mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sebagai informasi, Fazwar merupakan Dirut PT Krakatau Steel periode 2007-2012. Ia menjadi terdakwa bersama Andi Soko Setiabudi, selaku Dirut PT Krakatau Engineering tahun 2005-2010; Bambang Purnomo, Presiden Direktur PT Krakatau Engineering periode 2012-2015; serta Hernanto Wiryomijoyo, selaku Ketua Tim Persiapan dan Project Director.
Sidang kemudian ditunda hingga Kamis pekan depan, 2 Maret 2023.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mengatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Jaksa menyebutkan pembangunan Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel telah memperkaya MCC Ceri sebesar USD 292 juta dan Koperasi Eka Citra Rp 6,8 miliar.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,3 triliun," kata Umarul Faruq dalam dakwaannya.
Kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan negara oleh BPK. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(bri/mae)