Hotman Tanya Bukti WA Difoto: Tangan Penyidik Bahkan Kutil Kelihatan

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 15:52 WIB
Hotman Paris (kedua dari kiri) (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, bertanya soal sah-tidaknya bukti percakapan WhatsApp (WA) yang difoto manual oleh penyidik tanpa melewati pemeriksaan digital forensic. Dia mengatakan tangan penyidik terlihat dalam foto tersebut.

Awalnya, Hotman Paris menanyakan kepada saksi ahli digital forensic, Rujit Kuswinoto, terkait alat bukti yang sah. Rujit menjawab bahwa hasil digital forensic berupa berita acara dan soft copy digital adalah bukti yang sah.

"Jadi selama ini yang dianggap dan diakui menurut pengalaman Anda sebagai bukti yang sah, terkait dengan informasi elektronik adalah hasil digital forensik. Itu yang dianggap sebagai bukti yang sah?" tanya Hotman saat persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

"Hasil digital forensic dalam hal ini berupa soft copy dan berita acara, Pak," jawab saksi.

Hotman kembali bertanya terkait bukti yang sah harus telah melalui proses digital forensik seperti menggunakan alat Cellebrite. Saksi kemudian membenarkan hal itu.

"Intinya sudah dilakukan digital forensic? Itu yang sah? Apakah itu soft copy apa terserah, tapi saksi mengatakan yang diakui sebagai bukti yang sah itu terkait informasi elektronik adalah yang sudah di-Cellebrite dengan hasil digital forensic, benar?" tanya Hotman kepada Rujit.

"Benar, telah di-forensik," jawab Rujit.

Hotman lalu bertanya terkait bukti percakapan WhatsApp yang difoto secara manual oleh penyidik apakah bisa dibenarkan sebagai bukti dalam proses hukum. Saksi meminta Hotman menanyakan hal itu ke ahli hukum.

"Tadi Anda mengatakan yang sah tersebut adalah digital forensic, bagaimana dengan cara WA-nya dibikin begini (HP di tangan), terus difoto manual bahkan jari-jarinya kelihatan, ketutup tulisannya, jari-jarinya kelihatan. Apakah itu secara ilmiah digital forensic sesuai dengan UU ITE maupun sesuai ISO ya? Dapat dibenarkan secara ilmiah?" tanya Hotman.

"Mungkin saya jawab sesuai kompetensi saya sebagai digital forensic, untuk foto untuk capture untuk file gambar ini termasuk dari informasi elektronik sesuai Pasal 1 UU ITE. Untuk melanjutkan itu menjadi alat bukti yang sah mohon izin silakan tanya ke yang ahli hukum," jelas saksi Rujit.

Simak Video 'Hotman: Hampir Semua Saksi Untungkan Teddy Minahasa':



Simak selengkapnya di sini.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork