Jaksa Hadirkan Ahli Forensik Digital di Sidang Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Jaksa Hadirkan Ahli Forensik Digital di Sidang Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 10:48 WIB
Sidang Irjen Teddy Minahasa (Silvia-detikcom)
Sidang Irjen Teddy Minahasa (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan saksi ahli.

Pantauan detikcom di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023), sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang digelar di ruang sidang utama Kusumah Atmadja. Teddy pun terlihat hadir secara langsung dalam persidangan ini.

"Terdakwa Teddy Minahasa, Saudara sehat?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawab Teddy.

Seorang saksi ahli forensik digital, Rujit Kuswinoto, dihadirkan jaksa pada persidangan hari ini. Jaksa menyampaikan seharusnya ada dua saksi yang dihadirkan, namun saksi ahli bahasa belum memberikan konfirmasi.

ADVERTISEMENT

"Mohon izin, Yang Mulia, bahwa hari ini kami penuntut umum telah memanggil dua orang ahli. Namun yang hadir saat ini barulah satu orang, jadi yang satunya belum mengkonfirmasi ke kami, jadi kami mengajukan satu dulu, Yang Mulia, sambil menunggu adanya konfirmasi sambil berjalan," ujar salah satu anggota tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah splitzing)," kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak Video 'Pengakuan Mengejutkan Linda soal Tiap Hari Tidur dengan Teddy Minahasa!':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads