Partai Garuda mendukung penuh larangan kepada aparat pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memamerkan kekayaan di media sosial. Namun, larangan itu jangan sampai melanggar hak asasi manusia.
"Larangan maupun himbauan agar pegawai di instansi pemerintah (ASN) tidak pamer kekayaan di publik itu bagus, tapi jangan sampai malah dalam penerapannya melanggar hak asasi manusia yang dilindungi dalam UUD 45. Mau membuat hal yang bijak, malah melecehkan UUD 45. Ini perlu menjadi perhatian," kata Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Menurut Teddy, ketika seorang pegawai mengatakan bahwa dia tidak punya maksud memperlihatkan untuk menyombongkan diri, maka aturan itu gugur. Sebab, pamer artinya menunjukkan sesuatu yang dimiliki kepada orang lain dengan maksud memperlihatkan kelebihan untuk menyombongkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pegawai di instansi pemerintah punya hobi naik motor gede misalnya, sama seperti yang punya hobi sepak bola, karena itu mungkin bagian dari cara dia melepas stres. Lalu ada yang foto dan disebarkan ke media sosial. Apakah dia bersalah? Apakah dia harus dihukum atas hal yang tidak dia perbuat?." Kata Teddy.
"Lalu apa barang atau kegiatan yang masuk dalam kategori pamer? Ternyata tidak ada, ukurannya hanya berdasarkan ketidaksukaan. Jadi kalau ada yang tidak suka, maka pegawai yang menjalankan hobinya bersalah dan dipaksa harus mengakui bahwa dia menyombongkan diri," imbuh Juru Bicara Partai Garuda ini.
Teddy menyadari memang ada sebagian pegawai negeri yang posting dengan maksud untuk menyombongkan diri, namun dia meyakini tidak semua pegawai memiliki motif seperti itu. Oleh karenanya Dia meminta agar tidak semua postingan media sosial seorang aparatur sipil negara digeneralisir sebagai bentuk kesombongan.
"Jangan digeneralisir sehingga terjadi diskriminasi dan pelecehan terhadap Hak asasi seseorang di negara ini," pungkas Teddy.
Simak juga 'Pamer Kekayaan, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Bakal Dicopot':