Polisi menetapkan pria inisial SR (23) sebagai tersangka kasus penusukan 3 orang di sebuah warung di lokasi proyek di Curug, Kabupaten Tangerang. Tersangka SR terancam hukuman mati atas perbuatannya itu.
Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi mengatakan pelaku disangkakan pasal terkait tindak pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Yudi kepada wartawan di Polres Tangsel, Rabu (1/3/2023).
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Berikut bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca selanjutnya: soal motif penusukan....
Simak juga 'Habiburokhman Bantah KUHP Baru soal Hukuman Mati Disiapkan untuk Sambo':
(mea/mei)