Menko Polhukam Mahfud Md turut menyoroti kasus Cristalino David Ozora Latumahina atau David (17) yang dianiaya anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Santriyo (20). Mahfud Md mendesak polisi untuk menjerat Mario Dandy dengan pasal penganiayaan berat atas aksi brutalnya itu.
Hal ini diungkapkan Mahfud Md di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, seusai menjenguk David, pada Selasa (28/2). Mahfud Md menilai polisi perlu menjerat Mario Dandy dengan pasal yang lebih berat sebagai efek jera.
Mario Dandy Satrio sendiri saat ini dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Shane Lukas Rotua (19) teman Mario Dandy, yang juga tersangka di kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, David dirawat di rumah sakit usai dianiaya secara brutal. David mengalami koma akibat penganiayaan Mario Dandy ini.
Mahfud Minta Polisi Terapkan Pasal Lebih Berat
Mahfud Md meminta polisi menerapkan 2 pasal penganiayaan berat, yakni 354 KUHP dan 355 KUHP. Menurut Mahfud, kedua pasal tersebut dirasa lebih pantas bagi pelaku dan adil bagi korban.
"Oleh sebab itu, dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP)," kata Mahfud.
Berikut ini bunyi Pasal 354 KUHP dan 355 KUHP
Bunyi Pasal 354 KUHP:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun
Bunyi Pasal 355 KUHP:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
![]() |
Saat ini, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Adapun Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:
Pasal 76C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dengan demikian, berdasarkan pasal tersebut, Shane terancam pidana 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan berat.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Polisi Respons Desakan Mahfud Agar Mario Dijerat Pasal Penganiayaan Berat':
Tujuan Penerapan Pasal Berat sebagai Efek Jera
Mahfud menilai penyidik perlu menerapkan pasal yang lebih tegas untuk menimbulkan efek jera. Ia juga meminta polisi tak main-main dalam kasus Mario Dandy ini.
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau sekarang. Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," terang Mahfud.
![]() |
Mahfud Md menilai polisi perlu memberikan hukuman lebih berat kepada Mario Dandy. Tujuannya agar menimbulkan efek jera.
"Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," tambah Mahfud.
Polisi Terbuka Terima Masukan
Merespons hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya terbuka menerima segala masukan, akan tetapi penyidikan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Trunoyudo menyampaikan penyidik melakukan penyidikan kasus Mario Dandy secara maraton dengan berkolaborasi interprofesi dengan sejumlah ahli. Ia menekankan, penyidik melakukan penyidikan dengan mematuhi pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan di UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Anak, dan juga berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"ini langkah-langkah secara maraton secara cepat dilakukan oleh penyidik tentunya penyidik patuh dan taat kepada hak hak anak sebagai kewajiban pemenuhan hak anak untuk dipenuhi sesuai UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan juga aturan UU Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan anak, dan UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP," jelasnya.
Baca selanjutnya: polisi akan terapkan pasal terberat....
Polisi Akan Terapkan Pasal Terberat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik melakukan penyidikan kasus Mario Dandy sesuai prosedur. Pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal terberat.
"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada Pasal tentunya terberat," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (1/3).
Trunoyudo tak merinci saat ditanya sangkaan Pasal 354 dan 355 seperti yang disebutkan Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya. Dia menyebutkan, penerapan pasal nantinya semuanya berdasarkan alat bukti yang ada dalam perkara tersebut.
![]() |
"Mengacu kepada tentunya pada alat bukti, keterangan saksi, alat bukti evidence yang kita dapatkan, tentu juga dengan keterangan atau pendapat ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," ujarnya.
Janji Proses Semua yang Terlibat
Selain itu, lanjut Trunoyudo, kepolisian berjanji akan memproses semua orang yang terlibat dalam penganiayaan brutal terhadap David.
"Proses penyidikan ini kan belum selesai kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane.