Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat pajak yang juga ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo. KPK melacak sejumlah hal untuk menelusuri harta kekayaan tidak wajar milik Rafael senilai Rp 56 miliar.
Rafael Alun sendiri memenuhi panggilan KPK untuk melakukan klarifikasi LHKPN miliknya pada Rabu (1/3). Rafael tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB kemarin dan sempat menjalani pemeriksaan berjam-jam.
Harta Rafael pun menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17). Korban penganiayaan Mario Dandy itu merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Harta yang menjadi sorotan antara lain ialah ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley dalam LHKPN Rafael. Padahal, Mario Dandy kerap memamerkan Rubicon dan Harley di media sosialnya.
Berikut ini sejumlah yang yang ditelusuri KPK:
1. Saham Perusahaan
Salah satu hal yang ditelusuri KPK yakni saham perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo. KPK memastikan kepemilikan saham ini tercantum dalam LHKPN yang bersangkutan.
"Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan
KPK belum memerinci daftar perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael. Pahala menyebut isi LHKPN yang bisa diakses publik hanya sampai jumlah surat berharta, bukan detail nama perusahaan yang sahamnya dimiliki si pejabat.
"Akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi saham di 6 perusahaan," katanya.
Simak hal lainnya di halaman berikutnya.
(maa/maa)