Pelapor Kasus 'Sulap' Putusan MK Serahkan Keppres Pemberhentian Aswanto

Pelapor Kasus 'Sulap' Putusan MK Serahkan Keppres Pemberhentian Aswanto

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 17:17 WIB
Sidang MK
Sidang MK (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak memberikan bukti tambahan dalam sidang kedua gugatan UU MK. Gugatan ulang itu terkait dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti tersebut berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 /P Tahun 2022.

"Saya sudah memberikan bukti tambahan yakni P8 berupa pemberhentian dengan hormat hakim konstitusi Aswanto yang tertuang dalam Keppres Nomor 14/P Tahun 2022," kata Zico dalam sidang kedua gugatan ulang putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).

Menurut dia, pemberhentian Aswanto dilatarbelakangi politik tanpa dasar hukum. Dia menyebut saat ini DPR pun tengah berusaha merevisi UU MK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon perlu sampaikan dengan tegas pemberhentian Aswanto murni politik tanpa dasar hukum yang dapat dibenarkan sama sekali, bahkan saat ini DPR berusaha melegitimasi pemberhentian Aswanto itu dengan merevisi UU MK, di mana dimasukkan ketentuan mengenai evaluasi hakim konstitusi," kata dia.

Zico mengatakan, jika pencopotan Aswanto tidak dinyatakan inkonstitusional, hakim lainnya yang berbeda pandangan politik pun dibayangi pencopotan. Sebab itu, dia meminta MK menyatakan inkonstitusional terhadap pencopotan Aswanto.

ADVERTISEMENT

"Apabila Mahkamah Konstitusi tidak memiliki keberanian untuk menyatakan hal tersebut, maka keputusan presiden ini akan sampai di meja-meja hakim yang sedang menjabat, hanya saja namanya bukan lagi Aswanto melainkan yang mulia yang sedang menjabat," ungkap dia.

"Sebab dengan melegalkan penggantian Aswanto, maka yang mulia yang sedang menjabat saat ini dapat diganti kapan saja, juga karena itu penggantian Aswanto harus dinyatakan inkonstitusional supaya jangan sampai Keppres ini sampai ke meja-meja Yang Mulia dengan nama Yang Mulia," imbuhnya.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menerima pengajuan bukti tersebut. Dia mengatakan bukti tersebut dinyatakan sah.

"Pemohon mengajukan bukti P1 sampai bukti P8 betul?" tanya Daniel.

"Betul," jawab Zico.

"Baik sudah diklarifikasi dan dinyatakan sah," tuturnya.

Perubahan Substansi Putusan Uji Materi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.

Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK.

"Jadi mengubah 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya', dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi," kata Zico saat dihubungi, Jumat (27/1).

Simak juga Video 'MK Tangani 277 Perkara-Hasilkan 253 Putusan Sepanjang 2021':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads