Pelapor Kasus 'Sulap' Putusan MK Minta 2 Hakim Konstitusi Tak Adili Gugatan

Pelapor Kasus 'Sulap' Putusan MK Minta 2 Hakim Konstitusi Tak Adili Gugatan

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 11:45 WIB
Sidang Perdana Laporan Zico Leonardo
Sidang Perdana Laporan Zico Leonardo (Dwira/detikcom)
Jakarta -

Pelapor pengujian ulang putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, meminta dua hakim konstitusi tidak mengadili gugatannya. Selain dua hakim, Zico meminta satu panitera pengganti tidak dilibatkan dalam pengujian ulang tersebut.

Hal itu disampaikan Zico saat menghadiri sidang perdana pengujian ulang putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Dalam kesempatan itu, Zico menyampaikan permohonan pengecualian yang termaktub dalam provisi, dibacakan di depan hakim MK Daniel Yusmic P Foekh.

"Menyatakan untuk mengecualikan hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam mengutus perkara a quo. Menyatakan untuk mengecualikan panitera Muhidin dalam mengurus administrasi perkara a quo," kata Zico dalam sidang, Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menduga ada kesengajaan dalam perubahan substansi putusan MK terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Ia menuding putusan itu diubah oleh hakim dan panitera dalam sidang putusan.

"Permasalahan yang sekarang harus dicari jawabannya, siapakah pelakunya? Dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga untuk menyempitkan lingkup pelakunya yaitu mereka yang meng-handle putusan dan sidang sehingga terduga pelaku ada di kepaniteraan MK maupun individu hakim," tutur Zico.

ADVERTISEMENT

"Salah satu upaya yang pemohon lakukan adalah memperkarakan ulang perkara ini sehingga substansinya kurang lebih sama," sambungnya.

Sebelumnya, 9 hakim MK dilaporkan atas dugaan skandal putusan ini. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023. Dalam laporan tersebut, semua hakim MK dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP. Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).

(dwr/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads