Penjelasan KPK soal Laporan PPATK Terkait Rafael Alun Sejak 2012

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 15:35 WIB
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

PPATK sudah mencium transaksi aneh di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sejak 2012. KPK menjelaskan soal mengapa laporan ini belum ditindaklanjuti.

"Kalau PPATK bilang 2012, iya saya baca. Itu transaksi keuangan 2003 sampai 2012," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Rabu (1/3/2023).

"Ini periodenya segini, sementara wajib lapornya itu di sini," lanjutnya menggambarkan rentang periode transaksi keuangan yang panjang.

Untuk diketahui, saat itu Rafael bukan termasuk penyelenggara negara wajib lapor pajak yang bisa diusut KPK.

Pahala mengatakan tidak semua transaksi tak wajar bisa ditindaklanjuti KPK dengan mudah. Sebab, hal ini disesuaikan dengan kewenangan KPK. Kendati demikian, KPK akan memperhitungkan soal transaksi ini dalam pemeriksaan.

"Saya harus bilang juga tidak semua itu bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya. Oleh karena itu, kita baca pasti yang PPATK. Bagian yang dari kita tindak lanjuti, tapi periodenya jauh, pada saat ini kita perhitungkan dalam pemeriksaan, tapi polanya saja yang kita ambil," tuturnya.




(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork