Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya senilai Rp 56 miliar yang dinilai janggal. Enam jam berlalu, Rafael Alun masih diperiksa tim penyidik KPK.
Rafael Alun mulai masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Ayah Mario Dandy ini sebelumnya tiba di gedung KPK mulai pukul 08.00 WIB.
Hingga pukul 15.00 WIB belum nampak Rafael keluar dari ruang pemeriksaan. Mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini disebut masih diperiksa penyidik soal LHKPN miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset kekayaan Rafael senilai Rp 56 miliar yang tertera di LHKPN 2021 miliknya memang tengah disorot publik seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, mencuat. Nominal kekayaannya dinilai tidak sesuai dengan profil pekerjaan Rafael.
Usut punya usut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menemukan kejanggalan dari LHKPN milik Rafael sejak dulu. Temuan PPATK itu pun telah diserahkan ke KPK hingga Kejaksaan Agung.
KPK kemudian angkat bicara dan mengatakan pernah memeriksa LHKPN milik Rafael di periodik 2012-2019 dan 2020. Temuan KPK itu juga telah diserahkan kepada pihak Kementerian Keuangan.
Rafael Punya Saham di 6 Perusahaan
KPK juga menemukan Rafael memiliki saham di enam perusahaan. Temuan itu berdasarkan LHKPN tahun 2021 yang dilaporkan Rafael.
"Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
KPK belum memerinci daftar perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael. Pahala menyebut sejauh ini akses KPK untuk menelusuri temuan ini hanya sampai di surat berharga milik Rafael.
"Akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi saham di 6 perusahaan," katanya.
Menko Polhukam Dorong KPK Telusuri Harta Rafael Alun
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan PPATK sudah menyurati KPK terkait penelusuran harta kekayaan eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sejak 2012. Harta Rafael sendiri menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya David Ozora.
"Terkait dengan ini tentu masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan yang bersangkutan, yang sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013," ungkap Mahfud setelah menjenguk David di RS Mayapada pada Selasa (28/2).
Jabatan terakhir Rafael sebelum dicopot oleh Mekeu Sri Mulyani ialah Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Mahfud mengatakan surat dari PPATK itu terkait hal yang diduga pencucian uang.
"Berdasar surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung dan 2013, PPATK sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga, diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua," ujarnya.
Mahfud menyerahkan penelusuran harta Rafael Alun itu kepada KPK. Dia mengatakan tak ada kebencian terhadap Rafael Alun, namun klarifikasi harta tetap harus dilakukan.
"Bukan karena kita benci bukan karena kita apa, tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya memanfaatkan kesempatan," kata dia.
"Tapi kita tegaskan, sekarang masih diduga dan KPK besok akan mempelajari apakah dugaan itu perlu di telisikan sangkaan itu nanti kita lihat KPK pasti profesional dan harus profesional," sambung Mahfud.