KPK mengaku sudah pernah memeriksa harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, pada 2018. Saat itu, KPK merasa bahwa kekayaan yang dimiliki ayah Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David, itu tidak pas.
"Kita pernah periksa yang bersangkutan tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, '17, '18. Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (1/3/2023).
Pahala mengungkapkan saat itu KPK memiliki keterbatasan untuk menjangkau asal-usul semua harta Rafael. KPK kala itu, lanjut dia, juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari laporan itu menurut kami kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan. Jadi kami berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Kita bilang ini kita periksa hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke yang secara administratif banknya disebut bank A, B, C, D istri anaknya itu benar tidak ada rekening di luar itu atas nama yang bersangkutan, anak, dan istri yang tidak dilaporkan. Waktu itu begitu," tutur Pahala.
Kendati demikian, KPK saat itu merasa ada yang janggal. Pahala mengatakan KPK saat itu merasa bahwa angka kekayaan dan transaksi bank Rafael tidak pas. Namun, lanjutnya, saat itu tidak ada tindak lanjut yang signifikan.
"Tapi kok kita merasa nggak, nggak, dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif kita merasa ini kayaknya ada yang nggak pas nih waktu itu 2019 kita datang. Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," kata dia.
Pahala melanjutkan Rafael baru wajib melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2011 saat mendapatkan jabatan tertentu di Ditjen Pajak. Karena itu, jelasnya, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengambil data perihal kekayaan Rafael sebelum tahun tersebut.
"Yang bersangkutan ini baru menjadi wajib Lapor itu 2011 pas jabatannya sudah harus melapor. Jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data ataupun informasi sebelum 2011," pungkas Pahala.
(mae/dhn)