Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku mengenal salah satu terdakwa kasus narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita di Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta Pusat, sejak 2005. Teddy mengaku sering spa bersama teman-teman kuliahnya.
"Sekitar tahun 2005 atau 2006 (kenal Linda), saya saat kuliah di UI, saya bersama teman-teman saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic. Bertemu saudara Linda di resepsionis di tempat spa," kata Teddy saat bersaksi di sidang kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Teddy mengatakan dirinya juga mengenal suami Linda pada 2007. Teddy mengaku tidak berkomunikasi lagi dengan Linda hingga dihubungi pada 2019.
"Kemudian Oktober 2019 itu pula karena infonya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi. 3 tahun kemudian, 2022 yang bersangkutan masih ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darussalam," ujar Irjen Teddy.
Hakim lalu bertanya kepada Teddy apakah hubungannya dengan Linda berkaitan dengan bisnis.
"Intinya, ada kaitan menyangkut bisnis?" tanya hakim dan diiyakan Teddy.
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Dody dkk didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(haf/haf)