Membedah Pasal Penganiayaan Berat Diusulkan Mahfud untuk Jerat Mario Dandy

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 11:56 WIB
Mario Dandy Satriyo berbaju tahanan warna oranye (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md meminta polisi menerapkan pasal yang lebih berat untuk tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora alias David, Mario Dandy Satrio. Mahfud mengusulkan penerapan dua pasal tentang penganiayaan berat.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP)," kata Mahfud setelah menjenguk David di RS Mayapada, Selasa (28/2/2023).

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau sekarang. Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," lanjut Mahfud.

Untuk diketahui, polisi saat ini masih menerapkan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Adapun Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:

Pasal 76C

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak

Sedangkan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 berbunyi:

Pasal 80

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dengan demikian, berdasarkan pasal tersebut, Shane terancam pidana 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan berat.

Pasal yang menjerat Mario ini sangat berbeda dengan pasal yang diusulkan Mahfud. Dari pasal yang menjerat Mario saat ini, dia terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Namun, jika Mario dijerat dengan pasal yang diusulkan Mahfud, Mario bisa terancam pidana penjara 10 atau 15 tahun.

Berikut ini bunyi Pasal 354 KUHP dan 355 KUHP

1. Bunyi Pasal 354 KUHP

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun

2. Bunyi Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Dari dua pasal yang diusulkan Mahfud, yakni Pasal 354 dan 355 KUHP, terdapat kalimat 'penganiayaan berat yang direncanakan'. Mari kita melihat kronologi dari kepolisian terkait penganiayaan David, bisa kah Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat yang direncanakan seperti pasal usulan Mahfud?

Selanjutnya kronologi penganiayaan David

Simak Video 'Desakan Mahfud Agar Aksi Brutal Mario Dijerat Pasal Penganiayaan Berat':






(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork