LPSK soal Permintaan Terbaru Keluarga David, Tak Ada soal Ganti Rugi

LPSK soal Permintaan Terbaru Keluarga David, Tak Ada soal Ganti Rugi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 11:19 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution (dok istimewa)
Jakarta -

Orang tua Cristalino David Ozora alias David (17), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satrio (20), mengajukan permohonan perlindungan untuk David ke LPSK. Ada tiga hal yang diajukan orang tua David ke LPSK.

Permohonan perlindungan itu disampaikan pada Senin (27/2/2023). Ayah David-lah yang mengajukan surat permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Dalam permohonannya, pemohon mengajukan 3 hal. Pertama, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), bentuknya pendampingan oleh LPSK dalam setiap proses peradilan pidana," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan kedua adalah pemulihan kesehatan David sesuai rekomendasi dokter. Ketiga, pemulihan psikologis David.

"Kedua, rehabilitasi medis, berupa, pemulihan kesehatan korban sesuai rekomendasi dokter. Ketiga, hak atas pemulihan psikologis korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Manager mengatakan dalam permohonan ini pihak keluarga David tidak meminta ganti kerugian ke keluarga pelaku, dalam hal ini keluarga Mario Dandy.

"Soal hak-hak lainnya yang bisa diakses korban, termasuk hak atas fasilitasi ganti kerugian dalam bentuk restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," katanya.

"LPSK sudah menjelaskan bahwa itu juga bagian dari hak korban yang bisa diakses. Tetapi, berdasarkan info terakhir dari Wakil Ketua LPSK, Achmadi, yang bertemu dengan Pemohon (28/2), pemohon tidak meminta hak restitusi tersebut," imbuhnya.

Manager mengatakan LPSK akan melakukan serangkaian penelaahan dalam bentuk asesmen dan meminta keterangan pihak terkait guna memastikan keterpenuhan syarat baik syarat formil maupun syarat materiil untuk jangka waktu penelaahan selama maksimal 30 hari kerja. Setelah itu akan diputuskan diterima-tidaknya permohonan oleh Pimpinan LPSK.

Simak Video 'Ayah David Ozora Beberkan Kondisi Anaknya di Hari Ke-8 Koma':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads