Keluarga korban kerusuhan di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan mendesak penyelesaian kasus diproses secara adat. Mereka menuntut denda adat berupa ganti rugi Rp 5 miliar dan 30 ekor babi untuk setiap korban imbas kericuhan itu.
Tuntutan itu disampaikan keluarga korban dalam proses mediasi yang digelar di Lapangan Pendidikan Wamena, Selasa (28/2/2023). Pemerintah daerah dan aparat TNI-Polri turut mengawal proses mediasi tersebut.
"Sekitar 5000-an massa keluarga hadir bersama dengan pemerintah daerah. Ada 2 permintaan keluarga kepada pemerintah dalam pertemuan tadi," kata Tim Mediasi antara keluarga korban dan Pemerintah Daerah, Theo Hesegem, seperti dilansir detikSulsel.
Tuntutan itu ditujukan kepada pemerintah. Proses mediasi itu dihadiri Pj Gubernur Papua Nikolaus Kondomo, Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, Pj Bupati Nduga Namia Gwijangge, Sekda Lanny Jaya Tedien Wenda dan mantan Bupati Lanny Jaya, Beffa Yigibalom.
"Terkait denda adat, keluarga korban meminta 1 kepala diganti Rp 5 miliar dan 30 ekor babi bagi mereka yang meninggal. Sedangkan korban luka-luka Rp 1 miliar," ungkapnya.
Sementara, Pj Gubenur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo mengajak untuk mendoakan korban kerusuhan. Ia yakin pertemuan ini akan mendapat respons yang baik dari seluruh kepala daerah yang masyarakatnya berdampak.
"Saya dengan para pejabat hadir disini untuk mendengarkan aspirasi dari keluarga korban peristiwa kerusuhan kemarin," ungkap Nikolaus dalam keterangannya.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video '12 Orang Tewas Akibat Kerusuhan di Wamena, 16 Polisi Diperiksa Propam':
(idh/idh)