Alasan 'Cuma' Merekam Bikin Shane Berharap Penahanan Ditangguhkan

Alasan 'Cuma' Merekam Bikin Shane Berharap Penahanan Ditangguhkan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 08:01 WIB
Pengacara Shane, Happy SP Shihombing
Foto: Pengacara Shane, Happy SP Shihombing (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pihak Shane Lukas Rotua (19) berharap mendapatkan penangguhan penahanan. Pasalnya, Shane 'cuma' merekam dalam kasus penganiayaan temannya, Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora alias David (19).

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan dan menahan Shane sebagai tersangka baru di kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David hingga koma.

"Terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indrdi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ade Ary mengatakan, berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti, Shane dinilai telah melakukan pembiaran kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.

"Karena tersangka berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Awalnya pada Januari 2023, Mario Dandy mendapat informasi dari pacarnya, A. Saat itu A memberi tahu bahwa dia mendapat 'perlakuan tidak baik dari korban' pada 23 Januari.

"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakkan itu, Tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada saksi A," kata Ade Ary.

Setelah Mario mendapatkan konfirmasi dari A, akhirnya pada tanggal 20 Februari 2023, Mario menghubungi Shane. Kemudian Shane 'mengompori' Mario dengan ucapan 'gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah, Dan'.

"Kemudian Tersangka S bertanya 'kamu kenapa?', akhirnya Tersangka MDS emosional, kemudian Tersangka MDS menjawab 'gue kalau jadi lu, pukulin aja, itu parah, Den'," beber Ade Ary.

Shane juga ikut merekam aksi keji Mario saat menganiaya David.

Simak Video 'Pengacara Shane Sebut Mario Sering Masuk Tol Tak Bayar':

[Gambas:Video 20detik]



Apa pembelaan pihak Shane? Baca halaman selanjutnya.

Pembelaan Shane

Shane Lukas mengaku tidak tahu jika akhirnya Mario Dandy akan menemui dan menganiaya David.

"Shane nggak tahu bahwa akan diajak ke itu, tahunya dia diajak ke Lebak Bulus. Dia tidak ada diberitahukan sebelumnya (akan menemui David), tiba-tiba dibelokkan aja ke daerah situ gitu," kata pengacara Shane, Happy SP Sihombing, saat dihubungi wartawan, Selasa (28/2/2023).

Shane mengaku sempat menolak ajakan Mario Dandy saat dihubungi lewat ponsel. Happy menyebut Mario tetap datang menjemput Shane meski sudah ditolak.

"Dia diajak (tapi) tidak mau menanggapi, dia tidak mau datang. 'Ayo Shane ke Lebak Bulus', dia nggak mau (cerita) sewaktu ditelepon. Tiba-tiba Dandy datang ke rumahnya bawa Rubicon, Dandy datang ke rumahnya si Shane, Dandy datang menjemput," ujarnya.

Happy mengatakan Mario tak memberitahu Shane jika akan menemui David. Menurut Happy, ajakan Mario ke Shane adalah ajakan untuk jalan-jalan.

"Sebelum kejadian, dia ditelepon, dia tidak mau, Dandy datang menjemput dia, buat diajak ke suatu tempat tapi rupanya nggak ke tempat itu. Dia pikir mau jalan-jalan, ngopi-ngopi, 'kenapa kita nggak ke Lebak Bulus, tadi ngajak saya ke Lebak Bulus,' katanya gitu, 'udah kamu diam aja, tenang aja' katanya gitu, kira-kira begitu," tuturnya.

Bakal Ajukan Penangguhan Penahahan

Polisi menahan Shane Lukas Rotua (19), tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David (17). Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing mengatakan pihaknya bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

"Kami nanti akan berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan karena dia kan hanya merekam doang," kata Happy saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

Happy mengatakan pihaknya juga melakukan sejumlah upaya terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut. Di antaranya menyiapkan dua orang saksi meringankan dan mengupayakan restorative justice untuk Shane.

"Dan minta supaya restorative justice kepada keluarganya David, kami akan minta," ujarnya.

Ajukan Saksi Meringankan

Happy SP Shihombing, akan mengajukan dua orang saksi ad charge atau saksi meringankan bagi kliennya. Happy mengungkap kedua saksi itu merupakan saksi sebelum peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi.

"Jadi kita harus bedakan, ini ada di pra kejadian ya, pra kejadian itu dan setelah kejadian, pasca kejadian. Jadi ini yang sudah ada saat ini, saksi ad charge ini adalah tidak ada di TKP, tapi sebelum kejadian," kata Happy.

Happy tak bicara lebih rinci terkait dua orang saksi meringankan tersebut. Dia menuturkan pihaknya juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Shane.

"Dan kami juga akan melakukan upaya-upaya sebelum sampai ke penuntutan dan ke sidang itu, kami akan mengajukan saksi ad charge, tapi namanya sudah ada di kantong kami, kami akan ajukan itu dan kami juga akan ajukan penangungan penanganan setelah tim berembuk," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads