Bercanda soal Bom, Penumpang Wings Air Semarang-Ketapang Diamankan

Bercanda soal Bom, Penumpang Wings Air Semarang-Ketapang Diamankan

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 19:55 WIB
Pesawat ATR Wings Air
Ilustrasi Pesawat Wings Air (Dikhy Sasra/detikcom)
Semarang -

Penerbangan pesawat Wings Air rute Semarang menuju Ketapang mengalami penundaan 37 menit gara-gara ada penumpang yang bercanda soal bom. Penundaan dilakukan karena petugas melakukan pengecekan ulang terhadap barang dan penumpang pesawat.

Peristiwa itu terjadi di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, pada Selasa (28/2/2023). Penumpang berinisial UD (45) disebut bercanda di depan pintu masuk pesawat Wings Air IW-1818.

"Saat akan naik pesawat (berada di depan pintu pesawat), penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang," kata Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pernyataan itu ditindaklanjuti oleh petugas keamanan. Penumpang UD kemudian diamankan dan tidak diikutsertakan dalam penerbangan.

"Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Danang mengatakan petugas melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya, tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.

"Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB mengalami keterlambatan keberangkatan 37 menit. Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB," ujarnya.

Dia mengingatkan bercanda soal bom merupakan hal yang dilarang. Dia mengingatkan semua penumpang tidak bercanda tentang bom atau hal lain yang meremehkan keselamatan penerbangan.

"Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan," ujarnya.

"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," sambungnya.

Simak juga 'Penampakan Pesawat Susi Air yang Dibakar KKB di Nduga Papua':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads