Pacar Mario Dandy Satriyo (20), inisial A alias AG (15) meminta perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Merespons itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan itu merupakan hak A.
"Oh itu hak dia untuk (minta perlindungan KPAI), nanti akan di saya kira dari KPAI, itu pasti akan melihat lah, apa perlu mendapat perlindungan atau tidak, itu akan dilihat kasusnya," kata Muhadjir di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Muhadjir mengatakan baik KPAI maupun LPSK, harus memberikan pelayanan yang baik kepada siapapun. Dia menyebut untuk hasil merupakan urusan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira dua-duanya (KPAI dan LPSK) bisa dilayani, pokoknya semua badan publik harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada siapa saja yang merasa berkepentingan," ujarnya.
"Soal nanti hasilnya, kesimpulannya seperti apa itu belakangan, saya kira KPAI maupun lembaga perlindungan saksi semuanya harus menerima dia lah, dilayani dengan sebaik-baiknya," sambungnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan penasehat hukum dan keluarga terkait kondisi A di kasus penganiayaan Mario Dandy ke putra pengurus LBH Ansor, David. Dian menyebut KPAI akan menindaklanjuti aduan tersebut.
"Jadi saat ini kami telah menerima pengaduannya dan kami juga sudah mendengarkan keterangan dari tim kuasa hukum dan keluarga terkait proses hukum dan situasi A," kata Dian kepada wartawan di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).
Dian menyebut KPAI dalam posisi menerima pengaduan dan akan menelaah laporan tersebut. Ia tak merinci bentuk ancaman atau kondisi terkini dari A.
"Itu kami tidak (bahas subtansi), itu bukan kapasitas kami. Nah, yang lebih paham penasehat hukum dan keluarga. Jadi, kami hanya sebatas menerima pengaduan dan step berikutnya kita akan teman-teman komisioner akan melakukan telaah lebih lanjut atas informasi yang kami terima," kata dia.
(amw/azh)