Pria bernama Ahmad Nur Syafawi (26) dikeroyok di Jalan Poltangan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Seorang pelaku telah ditangkap polisi.
"Kami telah mengamankan 1 orang pelaku atas nama Saudara SR kemudian menetapkan menjadi tersangka dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap modus pelaku melakukan hal tersebut," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Multazam mengatakan pihaknya telah memeriksa korban dan 4 orang saksi dalam peristiwa tersebut. Saat ini polisi masih menyelidiki pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (19/2) siang. Korban menderita luka-luka akibat pengeroyokan tersebut.
"Korban mengalami luka robek pada bagian di bawah mata, dan luka memar di bagian dada yang diduga dilakukan oleh saudara SR alias S dkk," imbuh Multazam.
Ponsel Korban Dirampas
Multazam menuturkan awalnya pelaku meminta korban untuk bertemu melalui pesan WhatsApp. Kemudian, ditemani saksi berinisial RJF, korban menuruti permintaan pelaku tersebut.
"Kemudian korban mendatangi pelaku di tempat kejadian ditemani oleh saksi saudara RJF," ujarnya.
Ketika bertemu, korban dipaksa menyerahkan ponselnya. Korban menolak sehingga pelaku memukulnya.
"Menurut pengakuan korban pada saat pertemuan tersebut dan bertemu dengan pelaku, korban langsung diminta handphone-nya secara paksa, karena tidak diberikan oleh korban, pelaku langsung memukul korban," ujarnya.
Saksi RJF sempat melerai. Namun para pelaku tetap mengeroyok korban.
"Pelaku bersama dengan rekan-rekannya yang berada di tempat kejadian tersebut melakukan pemukulan secara bersama-sama sehingga menyebabkan luka. Menurut pengakuan korban dan saksi bahwa pelaku berjumlah sekitar 10 orang," tutur Multazam.
Lebih lanjut, Multazam menegaskan bahwa pihaknya masih mengusut kasus tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan saksi dan pencarian CCTV di lokasi juga masih terus dilakukan.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara SR sebagai tersangka, melakukan pencarian saksi-saksi yang lain yang mengetahui kejadian tersebut, mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, dan melakukan pencarian terhadap para tersangka lainnya yang diduga sebagai teman SR," ujarnya.