Tim dokter dan Keluarga Cristalino David Ozora (17) atau David segera memberi penjelasan detail terkait kondisi David setelah sepekan dirawat di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, lantaran dianiaya oleh anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio (20). Menurut keluarga, saat ini kondisi David terus membaik.
"Alhamdulillah jadi kondisi David itu sebenarnya kalo di ICU itu masih tetep tapi ada respons-respons meningkat terus jadi semakin membaik," ungkap paman David, Rustam Hatala, pada wartawan pada Senin (27/2/2023).
"Sebenarnya dari tim dokter sih berencana akan mengeluarkan rilis resminya secara medis, cuman infonya mungkin besok, besok baru akan ada. Tapi sejauh kondisi terus menunjukkan dampak yang positif dia jadi membaik terus itu sih yang saya update," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan olehnya, saat ini ventilator yang dipasang oleh dokter telah dilepas. Selain itu, David disebut sudah merespons.
"Kalau dari kemarin dengan hari ini sebenernya nggak terlalu beda, karena sebelumnya itu memang sempat pakai ventilator, terus kemarin dicopot, terus sekarang itu cuman dipasang, saya nggak tahu istilah medisnya jadi ada alat untuk mempercepat aliran oksigen ke otak," kata dia.
"Kalau respons sebenernya sudah tiga hari lalu, kalau sekarang memang responsnya memang udah mulai leluasa tapi belum dalam kondisi sadar maksimal, kalau istilahnya orang kayak masih bayi gitu," tambahnya.
Saat disinggung terkait diffuse axonal injury (DAI), Rustam menyerahkannya kepada tim dokter.
"Nggak, itu nanti soal yang dokter akan lebih detail itu nanti tim RS akan bikin konpers secara resmi. Jadi kalau yang keterangan-keterangan kemarin mungkin belum bisa terkonfirmasi ya," jelasnya.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane Lukas Rotua (19).
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario yang juga tersangka baru kasus tersebut, dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(isa/isa)