KPK Akan Dalami Kepemilikan Harley-Rubicon ke Rafael Ayah Mario Dandy

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 19:50 WIB
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David. (Tangkapan Layar Video Dok. Kemenkeu)
Jakarta -

KPK akan memanggil eks pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi harta Rp 56 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). KPK juga bakal mengkonfirmasi kepemilikan mobil Jeep Rubicon dan moge Harley-Davidson yang dipamerkan anaknya di media sosial, Mario Dandy Satriyo.

"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi yang akan dilaksanakan besok," kata Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Ipi menjawab pertanyaan terkait kepemilikan motor Harley dan mobil Rubicon yang tak terdaftar dalam LHKPN.

Namun Ipi tak menyampaikan secara detail apa saja yang menjadi materi klarifikasi KPK terhadap Rafael Alun. Namun Ipi berharap Rafael Alun akan memenuhi panggilan KPK.

"Saya kira itu bicara teknis tentu konteksnya adalah untuk mengkonfirmasi ataupun melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan. Tentu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan," jelasnya.

KPK pun per hari ini Senin (27/2) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rafael pada Rabu (1/3) mendatang. KPK membuka peluang pemeriksaan ulang terhadap Rafael apabila proses klarifikasi belum tuntas.

"Ada potensi juga bahwa klarifikasi tidak selesai dalam satu pertemuan misalnya itu juga ada terbuka kemungkinan tersebut," jelasnya.

Di samping itu, KPK telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengoordinasikan pemeriksaan lanjutan terkait LHKPN Rafael. Pertemuan dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu beserta Inspektur Bidang Investigasi Kemenkeu. Sementara dari pihak KPK diwakili oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Direktur LHKPN Isnaini.

"Sekali lagi LHKPN menjadi alat atau tools pencegahan korupsi di mana sangat mengandalkan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dari penyelenggara negara arau wajib lapor untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya tadi, secara jujur, secara benar dan lengkap. Itu yang kita harapkan kemudian dapat dilakukan oleh penyelenggara negara," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(taa/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork