Publik menyoroti jumlah kepatuhan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke KPK. Data KPK saat ini menunjukkan jumlah pegawai yang melaporkan harta kekayaan mengalami peningkatan signifikan sehingga hanya tersisa 4.000-an pegawai yang belum melapor.
detikcom mencoba mengakses data peta kepatuhan Kementerian Keuangan melalui situs lhkpn.kpk.go.id. Berdasarkan data per 27 Februari, pukul 08.50 WIB, terdapat 4.231 atau 13,14% pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada KPK.
Sementara yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 27.960 atau 86,86% pegawai. Total pegawai Kemenkeu yang menjadi wajib lapor sebesar 32.191 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebelumnya, 13.885 orang jajaran Kemenkeu belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 ke KPK. Tim lembaga antirasuah ini mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN pada akhir Maret 2023.
"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," kata juru bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Ipi mengatakan pelaporan harta kekayaan kepada penyelenggara negara telah diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019. Namun, setiap intansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data eLHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu," katanya.
Lebih lanjut Ipi mengatakan ada sanksi yang mengatur bagi para penyelenggara yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Sanksi tersebut berupa hukuman administratif.
Simak Video 'Buntut Kasus Eks Anak Pejabat Pajak, Publik-Sri Mulyani Meradang!':
Seperti diketahui, gaya hidup mewah pejabat pemerintahan menuai sorotan publik setelah mencuat kasus anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, yang menganiaya anak pengurus GP Ansor.
KPK) turut menyoroti harta yang dimiliki pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar. KPK mengatakan harta Rafael itu tidak sesuai dengan jabatannya sebagai pejabat eselon III.
"(Harta) jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo, yang jadi masalah kan profilnya tidak match. Jadi jangan jumbo oh ini kementerian, kalau profilnya match tidak apa-apa, misalnya bapaknya sultan di mana tahu, warisannya segede-gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (23/2).
"Jadi kalau kasus yang pejabat pajak ini, kita bilang profilnya nggak match, dia eselon III dan kalau di announcement dilihat detail isinya gitu kan banyaknya aset ya, aset diem," sambungnya.