KPK Apresiasi MA Perberat Vonis Anak Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

KPK Apresiasi MA Perberat Vonis Anak Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 19:48 WIB
Plt jubir KPK, Ipi Maryati
Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding (Zunita/detikcom)
Jakarta -

KPK mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin. KPK memandang pemberian hukuman berat jadi cara jitu mencegah masyarakat berperilaku korupsi.

"Saya kira ini menjadi salah satu upaya pencegahan yang paling efektif bagaimana memberikan atau menjatuhkan hukuman maksimal," kata Plt Jubir bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Ipi berharap hukuman tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tak terjerumus dalam korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap dengan penjatuhan hukum maksimal baik berupa kurungan, pidana badan maupun melalui asset recovery, ini dapat memberikan efek jera maksimal kepada pelaku tindak pidana korupsi dan jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, vonis Dodi Reza Alex diperberat di kasus suap. Anak Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu terbukti menerima suap dari sejumlah proyek saat menjadi bupati.

ADVERTISEMENT

Kasus bermula saat jaksa KPK mendudukkan Dodi Reza di kursi pesakitan. Jaksa mendakwa Dodi Reza menerima suap atau hadiah dari pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Muba.

Pada 5 Juli 2022, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Dodi Reza. Putusan itu disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi 4 tahun penjara. Dodi Reza juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 2,8 miliar. Jaksa KPK lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Amar putusan. Kasasi Terdakwa tolak. Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara menjadi selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya, Senin (27/2).

Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Purnomo Hadi. Adapun panitera pengganti adalah Indra Joseph Marpaung. Meski pidana pokok naik, hukuman uang pengganti disunat.

"Pidana uang pengganti Rp 1.156.450.000 subsider 1 tahun penjara," putus majelis pada 23 Februari 2023 lalu.

Dodi Reza menyusul ayahnya, Alex Noerdin, masuk penjara di kasus korupsi juga. Adapun Alex Noerdin dihukum 9 tahun penjara di kasus korupsi proyek Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel.

Simak juga 'Kala KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Musi Banyuasin hingga Sita Uang Rp 1,7 M':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads