Kasus bermula saat jaksa KPK mendudukkan Dodi Reza di kursi pesakitan. Jaksa mendakwa Dodi Reza menerima suap atau hadiah dari pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Muba.
Pada 5 Juli 2022, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Dodi Reza. Putusan itu disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi 4 tahun penjara. Dodi Reza juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 2,8 miliar.
Jaksa KPK lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Amar putusan. Kasasi Terdakwa tolak. Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara menjadi selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya, Senin (27/2/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Purnomo Hadi. Adapun Panitera Pengganti adalah Indra Joseph Marpaung. Meski pidana pokok naik, hukuman uang pengganti disunat.
"Pidana uang pengganti Rp 1.156.450.000 subsider 1 tahun penjara," putus majelis pada 23 Februari 2023 lalu.
Dodi Reza menyusul ayahnya, Alex Noerdin, masuk penjara di kasus korupsi juga. Adapun Alex Noerdin dihukum 9 tahun penjara di kasus korupsi proyek Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel.
Simak juga 'Kala KPK Beberkan Konstruksi Perkara Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin':
(asp/zap)