Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56 miliar menuai sorotan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara soal adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael.
PPATK sendiri telah memeriksa LHKPN milik Rafael jauh sebelum kasus penganiayaan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, mencuat ke publik hingga kekayaan Rafael menjadi pergunjingan. Analisis PPATK itu menduga adanya pencucian uang oleh Rafael Alun.
"Memang apapun yang keluar dari kami kan sesuai tugas dan kewenangannya adalah tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang)-TPPT (tindak pidana pendanaan terorisme)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Urusan saya kan memang TPPU," tambahnya. Ivan menjawab pertanyaan soal indikasi TPPU yang ditemukan PPATK dari penelusuran kekayaan Rafael Alun.
PPATK belum memerinci nominal hasil tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael. Ivan menyebut analisis PPATK telah diserahkan ke penegak hukum.
"HA (Hasil analisis) sudah di penyidik ya. (Di) KPK, Itjend Kemenkeu, Kejaksaan," katanya.
Peran Perantara di Balik Kekayaan Rafael
PPATK juga sebelumnya menduga ada perantara di balik transaksi aneh tersebut. Ivan mengatakan keuangan Rafael tidak sesuai dengan profil Rafael.
"Ya, signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nomine/perantaranya," kata Ivan saat dihubungi detikcom, Jumat (24/2).
Namun Ivan belum memerinci sosok perantara di balik transaksi mencurigakan dari Rafael. Dia menduga Rafael meminta orang lain dalam melakukan transaksi demi kepentingan pribadinya.
"Nyuruh orang buka rekening dan transaksi," katanya.
KPK pernah periksa LHKPN 2012-2019 milik Rafael Alun. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lihat juga Video: Karangan Bunga Ucapan Doa untuk David Ozora Berjejer di RS Mayapada
KPK Pernah Periksa LHKPN 2012-2019 Milik Rafael
KPK mengatakan pernah memeriksa LHKPN Rafael pada periode 2012-2019 dan 2020. Bahkan KPK telah melaporkan itu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami juga ingin jelaskan di pemberitaan ramai ada LHA (laporan hasil analisis) PPATK tahun 2012, tentu kami ingin sampaikan juga bahwa betul sejak tahun 2012 sampai 2019 dan di tahun 2020 kami telah lakukan analisis terhadap LHA PPATK tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Ali mengatakan Rafael Alun selaku pemilik LHKPN juga pernah diklarifikasi pada 2019. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi kepada Rafael Alun itu juga telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan
Salah satu hal yang disorot dari LHKPN terbaru Rafael Alun perihal tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley dalam daftar aset yang dilaporkan. Kedua barang mewah itu diketahui dipakai oleh anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, yang kini juga menjadi tersangka penganiayaan.
Ali mengatakan KPK dalam waktu dekat akan kembali memanggil Rafael Alun untuk menjalani pemeriksaan terkait LHKPN mencurigakan miliknya, termasuk aset Rubicon dan Harley, yang tidak dilaporkan.
"Tapi tentu di tahun 2023 kami akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap harta benda di LHKPN termasuk yang belum dilaporkan tadi," katanya.