Pengacara mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menanyakan maksud chat eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kepada asisten pribadi Dody bernama Syamsul Ma'arif. Hotman bertanya maksud Dody mengirim chat tak bisa meminjam uang untuk mengurus izin kenaikan pangkat menjadi Kombes.
Hal itu ditanyakan Hotman saat Dody menjadi saat sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Dody, yang juga menjadi terdakwa, menjelaskan maksud chat tersebut.
"Dari handphone ini tanggal 13 September 2022 sampai 14 September 2022, anda kirim Whatsapp dengan Syamsul Ma'arif yang intinya 'Syamsul buruan, kenaikan pangkat saya sudah diajukan ke mabes. Bahkan TM sudah, buru ke Polresta. Saya pinjam duit pun nggak bisa. Masa gini kau nggak bisa bantu? Jangan sampai gagal dong, saya pinjam duit nggak bisa ngurus izin Kombes ini'. Itu bahasa dari handphone saudara, Anda akui itu?" tanya Hotman Paris kepada Dody di PN Jakbar, Senin (27/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahasa saya ke Syamsul Ma'arif 'Jangan cuma gara-gara gini, usulan saya tuh batal'," tutur Dody.
Hotman lalu mempertanyakan maksud tak bisa pinjam uang. Dody kemudian mengaku uang itu bakal digunakan oleh Syamsul sebagai ongkos berangkat dari Jakarta ke Padang.
"Emang ongkos ini mau dipakai untuk pengangkatan anda Kombes?" tanya Hotman.
"Salah, bukan. Itu ongkos maksudnya ongkos pribadi, dia (Syamsul) mau berangkat dari Jakarta ke Padang," jawab Dody.
Dody mengatakan uang yang akan dipinjamnya saat itu tidak ada hubungannya dengan kenaikan pangkatnya yang tengah diproses.
"Salah Pak, nggak ada sangkut pautnya itu. Saya minjam duit supaya dia berangkat dari Jakarta ke Padang," kata Dody.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Kapolri Tegaskan Teddy Minahasa dan Anggota Bermasalah di Sidang Etik':
Hotman Paris lantas mempertanyakan Dody yang berstatus Kapolres Bukittinggi saat itu, tetapi malah meminjam uang. Dody langsung menjawab Hotman.
"Pinjam duit seorang Kapolres?" tanya Hotman.
"Ya iyalah, Pak, beda sama bapak, bedalah, bapak aja miliaran, Pak," jawab Dody.
Pengunjung kemudian tertawa mendengar jawaban Dody. Hotman juga terlihat tertawa mendengar jawaban Dody.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.