AKBP Dody Prawiranegara mengaku menjalankan perintah Irjen Teddy Minahasa menukar sabu dengan tawas itu karena takut. Dody bahkan mengaku hampir depresi.
Awalnya, Dody menyatakan tidak tertarik dengan perintah Teddy. Berdalih takut, Dody tetap menjalankan perintah Teddy dengan melibatkan asisten pribadinya, Syamsul Ma'arif, agar Teddy tidak kecewa.
"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, (Dody libatkan Syamsul) sehingga biar ini berjalan," tutur Dody saat bersaksi di PN Jakbar, Senin (27/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ketua Jon Sarmanan lalu bertanya kepada Dody terkait proses penukaran sabu dengan tawas yang tetap berjalan meski Dody mengaku ingin menolak. Dody lalu mengaku hampir depresi karena takut dengan Teddy.
"Itu keterangan saudara stress mau menolak, tapi prosesnya jalan terus?" tanya Hakim Jon.
"Karena beliau ini pendendam, saya takut. Pada saat itu takut yang mulia, Saya hampir depresi," jawab Dody.
Hakim Jon kembali bertanya kepada Dody terkait hal yang ditakutkan olehnya. Dody lalu membeberkan sejumlah hal, salah satunya karena Teddy memiliki kuasa yang besar.
"Beliau powerful, perfeksionis, salah satu kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN tahun 2022. Kemudian, beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, Yang Mulia. Saya takut, (saya) cuma AKBP," ungkap Dody.
Dody mengaku menjalankan perintah itu lantaran ingin menunjukkan loyalitas kepada beliau. Selain itu, juga karena takut kepada Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat kala itu.
Hakim Jon lalu bertanya kepada Dody perihal dirinya yang tak terlihat takut saat bersaksi hari ini. Dody mengaku tidak lagi takut dengan Teddy, diketahui Dody adalah terdakwa juga dalam kasus ini.
"Kalau sekarang saya nggak takut, saya ungkapkan yang sebenarnya aja, Yang Mulia," kata Dody.
Simak juga Video 'Hotman: Hampir Semua Saksi Untungkan Teddy Minahasa':
Selanjutnya
Dakwaan Teddy Minahasa
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.