Polda Metro Sebut Debt Collector Melawan Petugas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ada, debt collector yang terlibat memenuhi unsur pidana.
"Iya tentunya mendasari pada bukti permulaan yang cukup, dua alat bukti atau bahkan lebih, ini mendasari proses penyidikan ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan melanggar hukumnya, lanjut Trunoyudo, karena melawan petugas kepolisian saat melakukan tugasnya. Hal ini tercantum dalam Pasal 211 dan Pasal 212 KUHP.
"Pada Pasal 211 KUHP, seorang pejabat sementara belum berbuat apa-apa sedangkan pelaku melakukan prakarsa untuk memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan jabatannya," kata dia.
"Pasal 212 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan Tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya. Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam aksi tersebut, sebanyak 7 orang debt collector diduga terlibat. Untuk itu, lanjut Trunoyudo, mereka terancam paling lama 7 tahun penjara.
"Pada Pasal 214 KUHP, paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga debt collector sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni AWP (26), XR (27), dan LW (34) yang ditangkap di Pulau Saparua, Maluku.
Sementara empat orang lainnya masih diburu, yakni BL, YM, YH, dan Erick Jonson Saputra, pria baju garis biru yang membentak Aiptu Evin, masih dicari.
(mea/bar)